Kewenangan Konstitusional Presiden Dalam Pembubaran DPR: Studi Perbandingan Sistem Presidensial Dan Parlementer
The President's Constitutional Authority to Dissolve the DPR: A Comparative Study of Presidential and Parliamentary Systems
Abstract
Tulisan ini bertujuan mengkaji kewenangan konstitusional presiden dalam membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan melakukan studi perbandingan antara sistem presidensial dan sistem parlementer. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, UUD NRI 1945 secara tegas melarang presiden membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7C, sehingga kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif bersifat sejajar. Hal ini berbeda dengan praktik di negara-negara yang menganut sistem parlementer, seperti Inggris dan Jepang, yang memungkinkan pembubaran parlemen sebagai mekanisme konstitusional untuk mengatasi kebuntuan politik dan memperbarui mandat rakyat melalui pemilu dini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan konstitusi (comparative constitutional study) dan analisis doktrin ketatanegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam sistem presidensial, pembubaran parlemen oleh presiden dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balances, sedangkan dalam sistem parlementer, kewenangan tersebut justru menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Studi ini menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa eksekutif-legislatif tanpa memberikan kewenangan pembubaran DPR kepada presiden, agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga dan stabilitas politik tetap terpelihara.
References
Habibie, M. I. (2009). Pengaruh Konstelasi Politik terhadap Sistem Presidensial Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Omara, A., Setiono, J., Ibrahim, M., & Rahman, F. (2021). Perkembangan Teori Dan Praktik Mengenai Parlemen Di Indonesia. Mimbar Hukum, 33(1), 161-187.
Setyaningrum, M. (2010). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Penyelesaian Pembubaran Partai Politik Dalam Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Stockwin, J. A. A. (2008). Governing Japan: divided politics in a resurgent economy. John Wiley & Sons.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Umboh, C. J. (2020). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Lex Administratum, 8(1).