PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DATA PASIEN DALAM SISTEM REKAM MEDIS ELEKTRONIK
Abstract
Kemajuan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor kesehatan. Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah implementasi sistem rekam medis elektronik (Electronic Medical Record/EMR) yang menawarkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pasien. Sistem ini menggantikan rekam medis konvensional berbasis kertas, memberikan kemudahan akses informasi medis bagi tenaga kesehatan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Namun, bersamaan dengan manfaat tersebut, muncul tantangan kritis terkait privasi dan keamanan data pasien, terutama di tengah meningkatnya ancaman siber seperti peretasan dan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap privasi data pasien dalam sistem rekam medis elektronik di Indonesia. Penelitian juga akan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dan memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan keamanan dan privasi data pasien. Permasalahan utama dalam perlindungan hukum terhadap privasi data pasien dalam sistem EMR terletak pada tingginya kerentanan data terhadap ancaman keamanan digital, yang dapat menyebabkan dampak serius seperti pelanggaran privasi, diskriminasi, hingga kerugian sosial dan ekonomi bagi pasien. Data pasien yang disimpan secara elektronik mencakup informasi sensitif seperti riwayat kesehatan, diagnosa, dan pengobatan, yang jika disalahgunakan atau mengalami kebocoran dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Implementasi perlindungan hukum ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya infrastruktur keamanan teknologi di banyak institusi kesehatan, rendahnya kesadaran tenaga kesehatan, dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran privasi data pasien.
References
Heriyanto, H. (2023). Analisis perbandingan regulasi dan perlindungan hukum atas privasi data pasien di tiga Negara Asia Tenggara (Indonesia, Singapura, dan Laos). Jurnal Ners, 7(2), 1247-1259.
Lintang, K., & Triana, Y. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Privasi dan Rekam Medis Pasien pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 913-927.
OECD. (2022). Health in the 21st Century: Putting Data to Work for Stronger Health Systems. OECD Publishing.
Pratama, M., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Kesehatan Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 14(2), 45-60.
Ravlindo, E., & Gunadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Kesehatan Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4748-4769.
Tombokan, C. D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN DALAM APLIKASI LAYANAN KESEHATAN ONLINE YANG DISALAHGUNAKAN. LEX PRIVATUM, 14(4).
WHO. (2021). Digital Health: Transforming Global Health Systems. World Health Organization.