Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia
Legal Protection of Personal Data of Information Technology-Based Lending and Borrowing Service Users in Indonesia
Abstract
Di Indonesia, “teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan berbagai perkembangan yang sangat pesat, hal ini terlihat dari peluang dan tantangannya. Yang mendorong teknologi informasi dan komunikasi adalah globalisasi. Rumusan masalah dalam skripsi ini berkaitan dengan perlindungan hukum data pribadi dalam transaksi pinjaman online sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.”
References
A. Buku-Buku
Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Lutfhie Aunie, 2001, Transformasi Politik dan Ekonomi Kerajaan Aceh (1641-1699) dalam Pranata Islam di Indonesia: Pergualatan Sosisal, Politik, Hukum dan Pendidikan, Logos Wacana Ilmu, Jakarta
Rizky P.P Karo Karo, S.H., M.H dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si 2020 “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia” Bandung : Penerbit Nusa Media
Shinta Dewi, 2009, Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Bandung : Widya Padjajaran
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (PERMENKOMINFO)
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan data Pribadi
C. Jurnal
OJK “OJK keluarkan aturan baru terkait fintech” available from : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/OJK-Keluarkan-Aturan-Baru-Terkait-Fintech.aspx
I Dewa Gede Adi Wiranjaya dan I Gede Putra Ariana, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi Konsumen Dalam Bertransaksi Online, Kerta Semaya, Vol. 4, No. 4, Juni 2016, hlm 3
M. Jefri Maruli Tacino, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang Di Media Sosial Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum26, no. 2 (2020): 174–84.
Oktaviani, Shella, Yeremia Juan Dewata, and Aryo Fadlian. "Pertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS dalam Perspektif UU ITE." De Juncto Delicti: Journal Of Law 1.2 (2021): 146-157.
Pandiangan, L. N. E. A., Koeswidi, N., & Silitonga, N. R. (2021). How Can Environmental Dispute Resolution Be Resolved Without Going to Court. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 245-254.
Rizky Kurniawan, 2019, “Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara Online pada Aplikasi Kredit”, Available from: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1750
Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.
Sinaga, H. S. R. (2023). Prohibition for Indonesian Judges to Grant Requests for Registration of Marriges between People of Different Religions and Beliefs in Indonesia. JL Pol'y & Globalization, 135, 83.
Tehupeiory, A., Sinaga, H. S. R., & Naibaho, L. (2021). Forest Protection through Sasi: Local Environmental Law in Ambon Island Post COVID-19 Pandemic. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal, 10(3), 482-494.