Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam Kontemporer
Protection of Female Victims of Domestic Psychological Violence: A Contemporary Islamic Legal Perspective
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.12325Keywords:
Kekerasan Psikis, Perempuan, Rumah Tangga, Hukum Islam Kontemporer, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Kekerasan psikis terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan yang sering tidak terlihat secara fisik, tetapi dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis, martabat, dan kehidupan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan perempuan korban kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan hukum nasional dan perspektif hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf dan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis, termasuk hak atas perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulihan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kekerasan psikis dan akses korban terhadap keadilan. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, kekerasan psikis bertentangan dengan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah serta mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan bahwa perlindungan korban sejalan dengan ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-‘irḍ, dan ḥifẓ al-nasl. Oleh karena itu, perlindungan perempuan korban kekerasan psikis perlu dilakukan secara integratif melalui pencegahan, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pemulihan korban dengan berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, keselamatan, dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
References
Auda, Jasser. 2008. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Hakim, Budi Rahmat, dan Herlinawati. 2021. “Reinterpretasi Persepsi Keagamaan tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Perspektif Maqashid al-Syariah).” Journal of Islamic and Law Studies 5(1).
Istianah, dan Laili Noor Azizah. 2022. “Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga dalam Pendekatan Tafsir Maqashidi.” Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin 8(2): 68–79.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2017. Kesehatan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2023. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2026. CATAHU 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban. Jakarta: Komnas Perempuan.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Yusrina, Kartika, dan Ramdani Wahyu Sururie. 2022. “Hakikat Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5(2).
