Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community

  • Ronald Jolly Pongantung Prodi Administrasi Publik, FHISIP, Universitas Terbuka
  • Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah Prodi Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka
Keywords: Lembaga Bantuan Hukum, Memberikan Bantuan Hukum, Masyarakat

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum merupakan lembaga non-profit yang pendiriannya bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu bahkan yang tidak mengerti hukum. Lembaga bantuan hukum berperan besar dalam access to justice bagi masyarakat yang tidak mampu karena berperan besar dalam memberikan solusi dari tingkat konsultasi, tingkat pendampingan bagi masyarakat di luar pengadilan (non-litigasi) hingga tingkat pendampingan bagi masyarakat di tingkat pengadilan (litigasi). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum ini sangat membantu bagi masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu secara finansila dan masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan terhadap hukum, karena Lembaga Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum secara gratis atau tanpa imbalan dari masyarakat. Bahkan apabila ada Lembaga Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.

References

Mustika Prabaningrum Kusumawati, Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin (Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Buku Kompas, 2003)

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

https://umohbasilo.com/page/radar-datun-bantuan-hukum-litigasi-non-litigasi

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-hubungan-serta-perbedaan-lbh-dan-advokat-lt5dd288eab690c/

Published
2024-04-05
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)