Tajdid Al-Nikah Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Masla?ah Mursalah

Tajdid Al-Nikah as an Instrument for Resolving Domestic Conflicts: Analysis of Masla?ah Murlah

  • Taupiq Universitas Islam Batang Hari
  • Diana Pujiningsih Universitas Jayabaya Jakarta
  • Kalijunjung Hasibuan IAI Padang Lawas
  • M. Aziz Indrayanto Universitas Islam Lampung
  • M. Aslam Fadli DKI Jakarta. CLPK LAW SCHOOL
Keywords: Tajd?d al-Nik??, Konflik Rumah Tangga, Masla?ah Mursalah, Hukum Islam, Perkawinan

Abstract

Tajd?d al-nik?? atau pembaruan akad nikah merupakan praktik yang berkembang dalam masyarakat Muslim sebagai salah satu upaya memperbaiki hubungan rumah tangga yang mengalami konflik berkepanjangan. Praktik ini umumnya dilakukan ketika pasangan suami istri menghadapi persoalan serius, seperti pertengkaran yang terus-menerus, menurunnya keharmonisan keluarga, adanya krisis kepercayaan, maupun keraguan terhadap keabsahan akad nikah sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tajd?d al-nik?? sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga melalui pendekatan masla?ah mursalah dalam hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan hukum Islam. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal nasional, buku-buku hukum Islam, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tajd?d al-nik?? dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar sosial, psikologis, dan spiritual untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga serta mencegah terjadinya perceraian. Dalam perspektif masla?ah mursalah, praktik ini mengandung nilai kemanfaatan karena mampu menciptakan ketenangan batin, memperkuat kembali komitmen pasangan suami istri, serta menjaga tujuan utama perkawinan dalam Islam (maq??id al-syar?‘ah), khususnya perlindungan terhadap keturunan, kehormatan, dan keharmonisan keluarga. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, tajd?d al-nik?? dapat diterima sebagai praktik sosial-keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Ali, M., Jannah, S., & Rodafi, D. (2025). Islamic Legal Perspectives on the Practice of Tajd?d al-Nik?? within Madurese Tradition: A Case Study in Lantek Barat Village, Indonesia. Bulletin of Indonesian Islamic Studies, 4(2), 354-369.
Aripin, I. T., & Bandanizi, M. R. (2024). Pengaruh Konflik Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Mental Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam:(Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya). Ahwaluna| Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 379-394.
Asro, M. Z., Asfiyak, K., & Humaidi, H. (2026). Reformulasi Hukum Kelayakan Menikah Penderita Penyakit Menular Dan Genetik Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah. Jurnal Hikmatina, 8(1), 40-52.
Fadhila, A., Wulandari, M., & Putri, R. N. A. (2025). Rekonstruksi konsep maslahah dalam perspektif filsafat hukum islam kontemporer. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5).
Harun, M. S. (2019). Pemikiran Maqasid Al-Shari’ah Yusuf Alqaradawi dan Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti: Satu Kajian Perbandingan (Doctoral dissertation, University of Malaya (Malaysia)).
Harun, M. S. (2019). Pemikiran Maqasid Al-Shari’ah Yusuf Alqaradawi dan Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti: Satu Kajian Perbandingan (Doctoral dissertation, University of Malaya (Malaysia)).
Johar, R. D. P., & Sulfinadia, H. (2020). Manajemen konflik sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Journal Al-Ahkam, 21(1), 34-48.
Latifah dan Siti. 2021. “Pendekatan Religius dalam Penyelesaian Konflik Keluarga.” Jurnal Dakwah dan Sosial, Vol. 9 No. 2.
Ma'arif, T. (2025). Relevansi Konsep Nafkah dalam Hukum Keluarga Islam terhadap Dinamika Kehidupan Modern. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 96-109.
Makhtum, R. (2022). Tradisi Tajdid Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso). Al-Qawaid: Journal Of Islamic Law. Bondowoso, 1(1).
Muzan, A., Muir, S., Basri, H., Gemilang, K. M., & Darulhuda, D. (2022). Mitigasi Konflik Rumah Tangga Dalam Upaya Menjaga Keutuhan Keluarga Sakinah. Hukum Islam, 22(2), 52-72.
Rahman, Abdul. 2022. “Tajdid Nikah sebagai Upaya Preventif Perceraian.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4 No. 1.
Rahmawati, H. S. (2023). Pandangan Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terhadap Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Terhadap Fatwa Tarjih Dalam Rubik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah) (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
Saebani, B. A. (2023). Metode Penelitian Hukumn pendekatan yuridis normatif.
Sofyan, R. S. (2025). Perkawinan Ulang Sebagai Wujud Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung (Analisis Hukum Islam) (Doctoral dissertation, IAIN PAREPARE).
Yusuf, A. (2025). Peran Modin dalam upaya penyelesaian konflik rumah tangga perspektif Ma?la?ah: Studi kasus di Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Published
2026-06-30
Section
Article

Most read articles by the same author(s)