Kualitas Pelayanan dan Kepuasaan Pasien pada Implementasi Program Kesehatan Gratis di Kabupaten Belu
Service Quality and Patient Satisfaction in the Implementation of Free Health Program in Belu Regency
Abstract
Latar belakang: Kebijakan program kesehatan gratis bagi masyarakat di Kabupaten Belu merupakan salah satu transformasi kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Implementasi kesehatan gratis perlu dikaji kebermanfaatan dan keberlanjutan programnya.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualitas pelayanan kesehatan dan kepuasaan pasien penerima manfaat implementasi program kesehatan gratis di Kabupaten Belu guna memberi masukan bagi perbaikan program.
Metode: Penelitian ini menerapkan metode deskritif kualitatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi lapangan menggunakan teknik wawancara, observasi dan focus group discussion yang melibatkan pemangku kebijakan, pelaksana pelayanan kesehatan dan masyarakat penerima manfaat program kesehatan gratis di Kabupaten Belu.
Hasil: Ketersediaan sarana prasarana kesehatan di Kabupaten Belu sudah memenuhi syarat, namun pada kondisi geografi dan topografi diwilayah tertentu aksesibilitasnya masih rendah. Sebagian besar tenaga kesehatan sudah memenuhi standar ideal, namun perlu ada kajian dan regulasi lanjutan tentang rasio sumber daya kesehatan dan rasio fasilitas kesehatan agar tercapai standar pelayanan minimum. Keberhasilan program dan layanan kesehatan setelah implementasi program kesehatan gratis meningkat secara signifikan. Sebagian besar masyarakat sangat puas dengan manfaat kesehatan gratis, namun masih terdapat masyarakat yang menyatakan tidak puas karena masih kurangnya empati petugas kesehatan dalam pelayanan. Status peraturan kesehatan gratis juga perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah agar legal standing dan kekuatan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan: Masyarakat sangat membutuhan keberlanjutan program kesehatan gratis, sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi serta sosialiasi program secara kontinue terutama tranformasi etika budaya dan empati tenaga kesehatan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang humanis dan profesional.
References
Kabupaten Belu. 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belu Tahun 2021-2026. Kabupaten Belu. Atambua. https://bp4d.belukab.go.id/rpjmd-kabupaten-belu-2021-2026/
Kabupaten Belu. 2021. Peraturan Bupati Belu Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegerasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage di Kabupaten Belu. Pemerintah Kabupaten Belu. Atambua.
Pemerintah Indonesia. 2022. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sekretariat Negara. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/ Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022
Kabupaten Belu. 2021. Peraturan Bupati Belu 35 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Bupati Belu Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegerasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage di Kabupaten Belu. Pemerintah Kabupaten Belu. Atambua.
Pemerintah Indonesia. 2023. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105. Sekretariat Negara. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/ 258028/uu-no-17-tahun-2023
Badan Pusat Statis Kabupaten Belu. 2023. Kabupaten Belu Dalam Angka Tahun 2023. BPS Kabupaten Belu. Atambua.https://belukab.bps.go.id/publication/2023/02/28/fecda8f7a03eb407d342444e/kabupatenbeludalam-angka 2023.html
Dinas Kesehatan Kabupaten Belu. 2023. Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Tahun 2023. Dinkes Kabupaten Belu. Atambua.
Kementerian Kesehatan RI. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/138635/permenkes-no-43-tahun-2019
Kementerian Hukum dan HAM RI. 2021. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia. Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkumham RI. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/174161/permenkumham-no-22-tahun-2021
Cahya R, Sulistiadi W, Tu N. F, Trenggono P. H, Dampak Hambatan Geografis dan Strategi Akses Pelayanan Kesehatan : Literature Review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI). 2023;6(5):868-877. DOI:10.56338/mppki.v6i5.2935
Kementerian Kesehatan RI. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kemenkes RI. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/ 245554/permenkes-no-34-tahun-2022
Wulandari R. D, dkk. Pengaruh Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas terhadap Kepuasaan Pasien. Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia. 2019;15(3):228-236. https://doi.org/10.30597/mkmi.v15i3.6195
Pemerintah Indonesia. 2029. Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5063. Sekretariat Negara. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/ Details/38778/uu-no-36-tahun-2009
Pasau Y, Paramarta V. Strategi Manajemen Pembiayaan Kesehatan dan Asuransi dalam Pembiayaan Kesehatan: Studi Literatur. Jurnal Mahasiswa Ilmu Farmasi dan Kesehatan. 2023;01(4):1-10 DOI:10.59841/jumkes.v1i3
Lette A. R. Jumlah dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Kota Kupang. Jurnal Publikasi Kesehatan Masyarakat Indonesia. 2020;7(2):9-14. DOI: 10.20527/jpkmi.v7i2.9602
Pradana R. S. Analisis Rasio Tenaga Kesehatan Serta Kaitannya dengan Kualitas Kesehatan Penduduk Provinsi Aceh Tahun 2019. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan 2021;12(1):1-15. DOI:10.22373/ jep.v12i1.144
Juanita. Analisis Capaian Peta Jalan JKN di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. 2021;10(3):95-104. DOI:10.22146/jkki.66946
Bregida N, Anwary A. Z, Anggraeni S. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Minat Kunjungan Ulang Masyarakat di Puskesmas Sapala Kabupaten Hulu Sungai Utara. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI). 2021;4(4):456-463. DOI:10.56338/mppki.v4i4.1864
Suparman A, Implementasi Kebijakan Program Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Menurunkan AKI dan AKB di Puskemas Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Jurnal Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. 2020;06(4):868-891. https://jurnal.unigal.ac.id/moderat/article/view/3609
Nisak U.l., Cholifah., 2020. Statistik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. UMSIDA Press. Sidoarjo. DOI:10.21070/2020/978-623-6833-94-0
Setianingsih A,Susanti A. S, Pengaruh Kualitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Di Rumah Sakit “S”, Jurnal Menara Medika, 2021;4(1):22-27. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/ menaramedika/ article/viewFile/ 2741/2171
Saptawan A, Nengyanti. Efektivitas Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 2014;12(4). DOI:10.46730/jiana.v12i1.2213
Corputty L. S, Kusnanto H, Lazuardi L. Dampak Kebijakan Pelayanan Kesehatan Gratis Terhadap Kepuasan Pasien dalam Menerima Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Kota Ambon. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. 2013;02(2):95-104. DOI:10.22146/jkki.v2i2.3220
Sinaga E. S, Ginting I. R, Kusumaratna R. K, Marthias T. Evaluasi implementasi program jaminan kesehatan NasionaL (JKN) di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2021;10(3):1-9. DOI:10.22146/jkki.66063
Lette A. R. Jumlah dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Kota Kupang. Jurnal Publikasi Kesehatan Masyarakat Indonesia. 2020;7(2):9-14. DOI:10.20527/jpkmi.v7i2.9602
Authors who publish with Journal of Public Health and Pharmacy retain the copyright of their work. The journal applies a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which grants the following rights:
-
Copyright Retention: Authors retain the copyright of their work, maintaining full control over their intellectual property without restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant the journal the right of first publication of their work. This ensures that the work is initially published and credited in Journal of Public Health and Pharmacy.
-
License to Share and Reuse: The work is licensed under CC BY-SA 4.0, allowing others to copy, distribute, remix, and build upon the work for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the authors, and any new creations are licensed under the same terms.