Dukungan Regulasi terhadap Pengembangan Karier Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara : Literature Review

Regulatory Support for Career Development of Non-State Cvil Servant Health Workers : Literature Review

  • Nella Savira Liani Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
  • Puput Oktamianti Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Keywords: Regulasi, Pengembangan Karier, Tenaga Kesehatan

Abstract

Latar belakang:  Salah satu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik adalah kesempatan mengembangkan karier di bidang keprofesiannya. Kesenjangan pengembangan karier antara tenaga kesehatan non-ASN dengan ASN didorong adanya kekosongan regulasi dalam pelaksanaan pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, sehingga pengembangan kariernya belum terstandar.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai dukungan regulasi terhadap pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN yang berkeadilan.

Metode: Penelitian dilakukan dengan tinjauan literatur berupa dokumen regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan yang bersumber dari database produk hukum Kementerian Kesehatan, JDIH BPK, dan Google online. Kriteria inklusi mencakup regulasi tahun 2012-2023 dengan status “berlaku”, jenis peraturan perundangan-undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri dengan tema pengembangan karier tenaga kesehatan. Kriteria eksklusi meliputi peraturan pelaksanaan terkait pengembangan karier ASN.

Hasil: Peraturan perundang-undangan terkait pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN yang ditinjau berjumlah sebelas dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari tiga Undang-Undang, dua Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, empat Peraturan Menteri, dan satu Keputusan Menteri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan sejumlah hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Terdapat keterkaitan dan dukungan dalam muatan berbagai peraturan perundang-undangan terhadap pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN, namun peraturan pelaksanaan yang menaungi penerapan pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN belum tersedia.

Kesimpulan: Dukungan regulasi saat ini terbatas pada regulasi di level makro, sehingga mendorong implementasi pengembangan karier tenaga kesehatan non-ASN menjadi tidak standar.

References

World Health Organization. Working for Health and Growth. 2016.

Kementerian Kesehatan. Laporan Riset Ketenagaan di Bidang Kesehatan (RISNAKES) 2017 Rumah Sakit [Internet]. Jakarta; 2018. Available from: www.tcpdf.org

Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. 2022.

Putro GS, Sahban A. Pengaruh Pengembangan Karier Terhadap Peningkatan Kinerja Pegawai Pada Kantor PT PLN (Persero) Unit Pengatur Beban Sulselbar Makassar. Competitiveness. 2019 Jul;8(1).

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. 2022.

Pratita RN, Bachtiar A, Ernawati DK. Analisis Kebutuhan Formulasi Kebijakan Program Pengembangan Karier Apoteker Non Aparatur Sipil Negara. JFIOnline | Print ISSN 1412-1107 | e-ISSN 2355-696X. 2023 Jul 31;15(2):170–8.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 2023.

Nugraha SM, Manik CG, Su’udi A. Analisis Kebijakan Tenaga Kesehatan Non-PNS di Puskesmas. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan. 2020 May 7;51–63.

Kementerian Kesehatan. Sistem Informasi Rumah Sakit [Internet]. 2023 [cited 2023 Mar 29]. Available from: https://sirs.kemkes.go.id/fo/

Kementerian Kesehatan. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) [Internet]. 2023 [cited 2023 Mar 29]. Available from: https://sisdmk.kemkes.go.id/informasi_nakes

Amiruddin, Hariyati R, Handiyani H. Manfaat Jenjang Karir Bagi Staf Perawat dan Rumah Sakit. JUrnal Kesehatan Poltekkes Kemenkes RI Pangkal Pinang. 2019 Oct;7(2).

Efendi MRE, Elfindri, Yunita J. Rencana Pengembangan Jenjang Karir Perawat Klinis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai. Photon Jurnal Sains dan Kesehatan [Internet]. 2020 Oct;11(1):51–9. Available from: http://ejurnal.umri.ac.id/index.php/photon

Tigau FI, Sugiarto A. Strategi Mengendalikan Turnover Karyawan: Studi Kasus Pada Sebuah Rumah Sakit Swasta Di Kota Manado. Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis. 2022 Apr 24;7(1):135–48.

Megiyanti Matande, Armanu Thoyib, Desi Tri Kurniawati. The effect of perceived organizational support and transformational leadership on turnover intention of health workers at Hospital X Mimika Regency Papua. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478). 2022 Sep 12;11(6):218–28.

World Health Organization. Global strategy on human resources for health: Workforce 2030. 2016.

Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193 2012.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 17 Indonesia; Aug 8, 2023.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. 2019.

Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. 2022.

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 2021.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah. 1 Indonesia; 2017.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Karir Profesional Perawat Klinis. Indonesia: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1129; 2017 p. 1–72.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 6 Indonesia; 2023.

Ayuningtyas D. Analisis Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Praktik. 1st ed. Vol. 4. Depok: Rajawali Pers; 2019. 1–198 p.

Ministry of Health Malaysia. Health Facts 2022 Reference Data for Year 2021. 2022 Oct.

Putri RN. Perbandingan Sistem Kesehatan di Negara Berkembang dan Negara Maju. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 2019 Jan 22;19(1):139.

Portal Rasmi Suruhanjaya Perkhidmatan Awam Malaysia [Internet]. 2023 [cited 2023 Oct 10]. Available from: https://www.spa.gov.my/spa/laman-utama/gaji-syarat-lantikan-deskripsi-tugas/ijazah-sarjana-phd/pegawai-perubatan-gred-ud41

Government Department of Health AG. National Medical Workforce Strategy 2021–2031 [Internet]. Canberra; 2021. Available from: www.itsanhonour.gov.au

Australian Government Department of Health and Aged Care. Medical doctors and specialists [Internet]. 2023 [cited 2023 Oct 10]. Available from: https://www.health.gov.au/our-work

World Health Organization. WORKING FOR HEALTH 2022–2030 ACTION PLAN. 2022 p. 1–49.

Published
2024-02-06
How to Cite
Nella Savira Liani, & Puput Oktamianti. (2024). Dukungan Regulasi terhadap Pengembangan Karier Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara : Literature Review: Regulatory Support for Career Development of Non-State Cvil Servant Health Workers : Literature Review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 7(2), 281-291. https://doi.org/10.56338/mppki.v7i2.4449