Analisis Implementasi Pengelolaan Obat Program Jaminan Kesehatan Nasional di RS X Wilayah Bandung Barat
Analysis of the Implementation of Drug Management for the National Health Insurance Program at Hospital X West Bandung Region
Abstract
Latar belakang: Pelayanan obat dalam program JKN merupakan hal yang strategis. Ketersediaan dan keterjangkauan obat menjadi hal yang krusial, namun demikian masih terdapat tantangan dalam pelayanan kefarmasian seperti kekosongan obat dan harga yang fluktuatif masih terjadi. Akar permasalahan kekosongan obat program JKN antara lain kemampuan SDM yang terbatas, proses perencanaan yang tidak optimal, kendala proses pengadaan dengan e-purchasing, perbedaan harga obat pada sistem, penyedia yang terlambat dalam distribusi obat. E-katalog diharapkan oleh Pemerintah menjadi jawaban bagi kemudahan faskes dalam pengadaan obat dengan harga yang terjangkau. Adanya kebijakan terkait multiwinner dan multiprice belum dapat menjawab tantangan ketersediaan obat.
Tujuan: penelitian ini bertujuan menganalisis proses pengadaan obat melalui sistem e-katalog dan e-purchasing serta ketersediaan obat dan ketepatan pemberian obat.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, variabel penelitian yang diteliti meliputi: perencanaan obat, pengadaan dan pemesanan obat, penerimaan obat, proses e-katalog, proses e-purchasing, ketersediaan obat dan tepat jenis obat.
Hasil: Hasil penelitian pada perencanaan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) mengacu pada formularium nasional, RS X dalam pengelolaan persediaan belum menggunakan metode VEN-ABC serta sistem stok obat masih manual. RS X belum memanfaatkan fitur negosiasi disebabkan jumlah volume pembelian serta penyedia yang tidak dapat dinegosiasi. Pemberian obat serta pelayanan informasi obat di RS X sesuai standar pelayanan kefarmasian.
Kesimpulan: Pengelolaan obat program JKN dilaksanakan oleh Apoteker dan Apoteker bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan obat serta mengkomunikasikan dengan dokter penulis resep terkait jika terjadi ketidaksesuaian resep dengan formularium RS atau tidak tersedia. RS X memiliki komitmen tidak ada iur biaya serta kebijakan penggantian atau reimburse jika terpaksa membeli obat diluar RS saat terjadi kekosongan.
References
Presiden RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan [Internet]. 2018. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/94711/perpres-no-82-tahun-2018
Kementrian PPN & Bappenas. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kedeputian Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 2022.
Ariati N. Tata Kelola Obat di Era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Integritas J Antikorupsi [Internet]. 2017;3(2):231–43. Available from: https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/109/10
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kementerian Hukum dan HAM 2016 p. 390–2.
Yusi Anggriani. Management of JKN Medicine?: The Role of Social Security Agency of Health ( BPJS-K ) in Strategic Health Purchasing ( Tata Kelola Obat JKN?: Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS-K ) dalam Belanja Obat Strategis ). 2023;21(1):57–64. Available from: http://jifi.farmasi.univpancasila.ac.id/index.php/jifi/article/view/1371/648
Devina Eirene Mendrofa. Analisis Pengelolaan Obat Pasien BPJS di Instalasi Farmasi RUmah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang. Available from: https://doi.org/10.14710/jmki.4.3.2016.214-221
Satibi Ali Kusnadi. Manajemen Obat di Rumah Sakit. Manejemen Adminsitrasi Rumah Sakit. 2015;8(5).
Kepala, Pengadaan K, Jasa B. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. 2022;1–35.
Presiden RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [Internet]. 17 Tahun 2023 2023. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Kemenkes RI. Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Peratur Menteri Kesehat Nomor 5 Th 2019 [Internet]. 2019;(70):1–9. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/129755/permenkes-no-5-tahun-2019
Presiden RI. PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian [Internet]. 2009 p. 1–8. Available from: https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/pp-51-2009-pekerjaan-kefarmasian/
Authors who publish with Journal of Public Health and Pharmacy retain the copyright of their work. The journal applies a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which grants the following rights:
-
Copyright Retention: Authors retain the copyright of their work, maintaining full control over their intellectual property without restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant the journal the right of first publication of their work. This ensures that the work is initially published and credited in Journal of Public Health and Pharmacy.
-
License to Share and Reuse: The work is licensed under CC BY-SA 4.0, allowing others to copy, distribute, remix, and build upon the work for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the authors, and any new creations are licensed under the same terms.