Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022
Survey of Public Satisfaction for Health Services at Sejiran Setason Hospital, Bangka Barat District, 2022
Abstract
Latar belakang: Penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat sehingga untuk mengevaluasi pelayanan publik perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. RSUD Sejiran Setason merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang pelayanan kesehatan yang juga melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari hasil survey kepuasan masyarakat semester II Tahun 2022 dan menganalisa unsur pelayanan yang memiliki nilai terendah.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analisis deksripsi dengan desain penelitian cross sectional. Peneliti menggunakan data sekunder hasil survey kepuasan masyararat Semester II Tahun 2022 di RSUD Sejiran Setason dengan jumlah sampel sebanyak 250 responden.
Hasil: Hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai IKM di RSUD Sejiran Setason adalah 83,22 % dimana nilai kinerja semua unsur pelayanan masuk kategori baik. Unsur pelayanan dengan nilai IKM paling rendah yaitu unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu sebesar 78,43 %.
Kesimpulan: Manajeman RSUD Sejiran Setason belum melakukan pengelolaan pengaduan pelanggan dengan optimal sehingga perlu adanya perbaikan penanganan pengaduan pelanggan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan meningkatkan kepuasan pasien.
References
Ariadi, Herman. (2019). Komplain Pasien di Pelayanan Rumah Sakit. Caring Nursing Jurnal Vol. 3 No. 1 (April, 2019) Hal 7-13
Daryanto dan Setyobudi, I. (2014). Konsumen dan Pelayanan Prima. Yogyakarta: Gava Media.
Fatihudin, D., & Firmansyah, A. (2019). Pemasaran Jasa (Strategi, Mengukur Kepuasan dan Loyalitas Pelanggan). Sleman : Penerbit Deepublish.
Halim, Fitria., dkk. (2021). Manajemen Pemasaran Jasa. Penerbit Yayasan Kita Menulis.
Kemenkes RI. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
KemenPANRB RI. (2017). Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Untuk Penyelenggaran Pelayanan Publik. Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kotler, Philip., & Keller, K. L. (2009). Manajemen Pemasaran Edisi 13 Jilid I. Jakarta : Penerbit Erlangga
Nurdin, Ismail. (2019). Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik). Surabaya : Penerbit Media Sahabat Cendikia.
Pisu, H. D., Rompas, S., & Malara, R. (2015). Hubungan Respons Time Perawat dengan Kepuasan Pasien di Instalasi Gawat darurat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. E-Jurnal Keperawatan Volume 3 No. 2, Hal 1-6.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Sekretariat Negara.
Sellang, Komarudin., Jamaluddin & Mustanir, Ahmad. (2019). Strategi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : Dimensi, Konsep, Indikator dan Implementasinya. Pasuruan : CV. Penerbit Qiara Media.
Suwanto., Rosyadi S., & Kurniasih D. (2020). Efektivitas Pelayanan Keluhan Pelanggan Pada BLUD RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Jurnal Manajemen Publik & Kebijakan Publik, Volume 2, Nomor 2, September 2020 Hal 18-32
Authors who publish with Journal of Public Health and Pharmacy retain the copyright of their work. The journal applies a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which grants the following rights:
-
Copyright Retention: Authors retain the copyright of their work, maintaining full control over their intellectual property without restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant the journal the right of first publication of their work. This ensures that the work is initially published and credited in Journal of Public Health and Pharmacy.
-
License to Share and Reuse: The work is licensed under CC BY-SA 4.0, allowing others to copy, distribute, remix, and build upon the work for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the authors, and any new creations are licensed under the same terms.