Penerapan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Khusus Mata Medan Baru
Application of Occupational Health and Safety Risk Management at Medan Baru Special Eye Hospital
Abstract
Latar belakang: Manajemen risiko merupakan upaya preventif bagi suatu perusahaan khususnya yang bergerak di bidang jasa yang sangat rawan terhadap kesalahan dan keluhan. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan risiko yang terjadi sesuai dengan unit kerja di dalamnya yang diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan atau kesalahan baik pada pasien, pengunjung maupun karyawan di rumah sakit tersebut. Pada data laporan insiden keselamatan pasien tahun 2020-2021 di Rumah khusus mata medan baru ditemukan adanya insiden yang meliputi near miss 70%, tidak cedera 20%, kejadian tak terduga 10% dan Sentinel 0%.
Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi penerapan manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit khusus mata medan baru.
Metode: Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus dengan tujuan untuk mendeskripsikan secara lengkap penerapan manajemen risiko K3 di RS khusus mata medan baru berdasarkan data observasi, survey dan dokumentasi pada 4 unit dan tempat kerja rumah sakit dengan melakukan identifikasi risiko, menganalisis dan menemukan tindakan pengendalian risiko.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko K3 di Rumah Sakit khusus mata medan baru berdasarkan hasil identifikasi risiko diperoleh sebanyak 15 risiko yang dianalisis lebih lanjut dengan menemukan 10 risiko sedang dan 5 risiko tinggi. Yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki infrastruktur yang rusak dan meningkatkan sistem keamanan yang ada di Rumah Sakit khusus mata medan baru.
Kesimpulan: Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerapan manajemen risiko K3 di Rumah Sakit Islam khusus mata medan baru berdasarkan proses identifikasi risiko dan analisis risiko, terdapat 15 potensi risiko yang terdiri dari 10 risiko sedang dan 5 risiko tinggi. Berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi karyawan, pengunjung dan pasien. Dalam hal ini dilakukan upaya pengendalian untuk meminimalisir jumlah insiden dan kecelakaan.
References
Peraturan Perundangan No.66 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan No.1087 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kesehatan No.25 Tahun 2019 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi dilingkungan Kementerian Kesehatan
Suwardi,dkk.Pedoman Praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH).1 st rd,Yogyakarta: Penerbit Gava Media.2018
Cresswell, J. W. Qualitative Inquiry & Research Design; 2007.
Menkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan No.11 2007 tentang Keselamatan Pasien; 2007.
KKPSRS.Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015
AS/NZS 4360. . Risk Management. Australian/New Zealand Standard 4360; 2004
NHS.NHS Bradford City Clinical Commissioning Group & NHS Bradford Districts Clinical Comission Group;Risk Management Strategy & Risk Register Policy;2015
CMRS Indonesia.Survei Nasional Management Risiko;2018
Authors who publish with Journal of Public Health and Pharmacy retain the copyright of their work. The journal applies a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which grants the following rights:
-
Copyright Retention: Authors retain the copyright of their work, maintaining full control over their intellectual property without restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant the journal the right of first publication of their work. This ensures that the work is initially published and credited in Journal of Public Health and Pharmacy.
-
License to Share and Reuse: The work is licensed under CC BY-SA 4.0, allowing others to copy, distribute, remix, and build upon the work for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the authors, and any new creations are licensed under the same terms.