Penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) di Desa Wisata Plosokuning Turi, Sleman
Implementation of Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) in Plosokuning Turi Tourism Village, Sleman
Abstract
Latar belakang: Pandemi covid-19 telah menghantam industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia terutama di daerah Yogyakarta.
Tujuan: Melakukan analisis penerapan protokol CHSE di Desa Wisata Ploso Kuning, Sleman, Yogyakarta terdiri dari kebijakan CHSE, sarana prasarana, sumber daya manusia, implementasi dan kepuasan pengunjung.
Metode: Desain dari penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan dengan teknik Indepth interview atau wawancara mendalam pada bulan September sampai Oktober 2022
Hasil: Desa wisata Plosokuning memiliki empat destinasi yaitu tebing warna - warni, air terjun, sumur panguripan, dan kedung kuning. Fasilitas yang tersedia yaitu Pendopo, Play ground, kebun wisata, Homestay, tempat sampah, toilet, parkiran tempat ibadah, petunjuk arah, spot foto, pemandu wisata lokal dan asing, akses jalan dan penerangan jalan. Desa wisata Plosokuning menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aspek Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 yaitu Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan
Kesimpulan: Penerapan protokol kesehatan di desa wisata Plosokuning terdapat empat aspek yaitu Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Healthy), Keselamatan (Safety), dan Kelestarian Lingkungan (Environment Sustainability) sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020
References
(1) D. Amelia, “Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Pariwisata Di Objek Wisata Goa Pindul Kabupaten Gunungkidul,†J. Soc. Polit. Gov., vol. 3, no. 2, pp. 73–85, 2021.
(2) H. Nurrahma, L. Hakim, and R. Parmawati, “Strategi Pengembangan Pariwisata Berdasarkan Daya Dukung Wisata Dan CHSE Pada Masa Pandemi Covid-19,†J. Sumberd. Akuatik Indopasifik, vol. 5, no. 1, p. 87, 2021, doi: 10.46252/jsai-fpik-unipa.2021.vol.5.no.1.133.
(3) R. M. Kosanke, “Analysis of the Application of the CHSE Program in 3 and 4 star hotels in Berastagi Tourism City,†Tour. Econ. Hosp. Bus. Manag. J., vol. 1, no. 1, pp. 93–100, 2019.
(4) M. Škare, D. R. Soriano, and M. Porada-Rochoń, “Impact of COVID-19 on the travel and tourism industry,†Technol. Forecast. Soc. Change, vol. 163, no. November 2020, 2021, doi: 10.1016/j.techfore.2020.120469.
(5) N. K. Sutrisnawati, N. G. A. N. Budiasih, and I. K. Ardiasa, “Upaya Pemulihan Sektor Pariwisata Di Tengah Pandemi Covid 19,†J. Kaji. dan Terap. Pariwisata, vol. 1, no. 1, pp. 39–57, 2021, doi: 10.53356/diparojs.v1i1.21.
(6) Badan Standarisasi Nasional, “BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE,†Jakarta, 2021. [Online]. Available: BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE
(7) W. Khalik, “Kajian Kenyamanan Dan Keamanan Wisatawan Di Kawasan Pariwisata Kuta Lombok,†J. Master Pariwisata, vol. 01, pp. 23–42, 2014, doi: 10.24843/jumpa.2014.v01.i01.p02.
(8) N. M. N. R. Widiastari and A. A. S. Indrawati, “Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan,†pp. 1–5, 2019.
Authors who publish with Journal of Public Health and Pharmacy retain the copyright of their work. The journal applies a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0), which grants the following rights:
-
Copyright Retention: Authors retain the copyright of their work, maintaining full control over their intellectual property without restrictions.
-
Right of First Publication: Authors grant the journal the right of first publication of their work. This ensures that the work is initially published and credited in Journal of Public Health and Pharmacy.
-
License to Share and Reuse: The work is licensed under CC BY-SA 4.0, allowing others to copy, distribute, remix, and build upon the work for any purpose, even commercially, as long as proper credit is given to the authors, and any new creations are licensed under the same terms.