Pengetahuan dan Sikap Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk Terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan
Knowledge and Attitudes of Tompotika Luwuk University of Cigarette Free Areas in Education
Abstract
Latar belakang: Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 No.7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b (Tempat Proses Belajar Mengajar) dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar
Tujuan: untuk mengetahui pengetahuan dan sikap mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk Terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan.
Metode: Desain penelitian adalah deskriptif dengan rancangan penelitian Non-Probability Sampling dengan tekhnik Insidental Sampling. Penelitian dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2020. Analisis data univariat.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa responden yang memilki Pengetahuan yang Baik tentang kawasan tanpa rokok yakni 130 responden (100%), distribusi responden berdasarkan Sikap Positif tentang pemberlakuan kawasan tanpa rokok sebesar 107 responden (82,3%) dan yang memiliki Sikap Negatif sebesar 23 responden (17,7%).
Kesimpulan: Pengetahuan dan Sikap Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk Terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan bahwa pengetahuan mahasiswa sudah baik dan sikap mahasiswa sudah cukup baik. Diperlukan dukungan, partisipasi dan kerjasama dari seluruh civitas akademik Universitas Tompotika Luwuk untuk penerapan kawasan tanpa rokok, salah satunya adalah dari mahasiswa.
References
WHO. World Health Organization. Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package. Who. 2008;1–342.
WHO. The World Health Report Health Systems Financing. WHO. 2010;1–128.
Kemenkes RI. Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018. Kementrian Kesehat RI. 2018;53(9):1689–99.
PERMEN RI NOMOR 19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2003;
PP No. 109. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109. 2012.
Kemenkes RI. Profil Kesehatan RI 2015. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2015. 2015. 1–125 p.
UU RI No. 36. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. In 2009. p. 111.
Pedoman, Rokok PKT. Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. 2011;
WHO. WHO Report on The Global Tobacco Epidemic. WHO. 2013;23(7):1–324.
PERDA No. 10 Tahun 2017. Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Banggai. In 2017.
Permenkes No. 188. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Peratur Bersama. 2011;88(4):683–4.
Notoatmodjo S. Promosi Kesehatan & Perilaku. Vol. 1, Jakarta: Rineka Cipta. 2007.
Febriani T. Pengaruh Persepsi Mahasiswa Terhadap Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Dan Dukungan Penerapannya Di Universitas Sumatera Utara. Tria Febriani. 2014;
Kurniasih H, Widjanarko B, Indraswari R. Pengetahuan Dan Sikap Mahasiswa Tentang Upaya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (Ktr) Di Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang. J Kesehat Masy Univ Diponegoro. 2016;4(3):1005–12.
Sualang JS, Rumayar AA, Tucunan AAT, Kesehatan F, Universitas M, Ratulangi S. Hubungan Antara Pengetahuan Dan Sikap Dengan Tindakan Terhadap Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pada Pelajar Di Sma Negeri 7 Manado. Kesmas. 2019;8(2):7–14.
Yeni Riza, Hilda Irianty, Mahmudah. Pengaruh Edukasi Tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Pengetahuan Dan Sikap Remaja Di Kalimantan Selatan. J Ilm Mns Dan Kesehat. 2019;2(1):91–104.
Devhy NLP, Astuti PAS, Duarsa DP. Pengaruh Faktor Pengelola terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Hotel Berbintang di Kabupaten Badung. Public Heal Prev Med Arch. 2014;2(2):158.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-Non Commercial License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The content of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) license.