Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Didesa Gempol Pasuruan
Legal Education On The Importance Of Electronic Certificates As Proof Of Land Ownership In Gempol Village, Pasuruan
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakan Gempol Pasuruan tentang pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah. Dimana bukti kepemilikan tanah ini tidak lagi dalam bentuk sertifikat kertas hijau, namun dalam bentuk elektronik. Hal ini menjadikan kepemilikan tanah mempunyai aspek hukum yang penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan. Rendahnya pemahaman masyarakat terkait dasar hukum yang mengatur tentang tanah, terkhusus tentang perkembangan aturan pendaftaran tanah di Indonesia, Tim Pengabdian menemukan fenomena bahwa masyarakat belum mengetahui secara pasti bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di ranah hukum perdata baik secara daring maupun luring. Berdasarkan hal tersebut Tim PKM memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah agar kepastian hukum terhadap sertifikat elektronik mempunyai dampak yang baik dimasyarakat untuk mencegah masalah yang timbul berkaitan dengan tanah. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta adanya komitmen dari aparatur kelurahan untuk terus mendukung sosialisasi hukum terkait pendaftaran tanah.
References
Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 24–38. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30
Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512
Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. 6(1), 3507–3515.
Hukum, F., & History, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. 6(70), 125–135. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050
Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28
Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.



