Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Didesa Gempol Pasuruan

Legal Education On The Importance Of Electronic Certificates As Proof Of Land Ownership In Gempol Village, Pasuruan

  • Tuti Herningtyas Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Lia Fadjriani Universitas Batam
  • Seftia Azrianti Universitas Riau Kepulauan
  • Putri Dwi Yulisa Universitas Persada Bunda Indonesia
Keywords: Sertifikat Elektronik, Kepemilikan Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakan Gempol Pasuruan  tentang pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah.  Dimana bukti kepemilikan tanah ini tidak lagi dalam bentuk sertifikat kertas hijau, namun dalam bentuk elektronik. Hal ini menjadikan  kepemilikan tanah mempunyai  aspek hukum yang penting untuk memberikan jaminan  kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan. Rendahnya pemahaman masyarakat terkait dasar hukum yang mengatur tentang tanah, terkhusus tentang perkembangan aturan pendaftaran tanah di Indonesia, Tim Pengabdian menemukan fenomena bahwa masyarakat  belum mengetahui secara pasti bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di ranah hukum perdata  baik secara daring maupun luring. Berdasarkan hal tersebut Tim PKM memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah agar kepastian hukum terhadap sertifikat elektronik mempunyai dampak yang baik dimasyarakat untuk mencegah masalah yang timbul  berkaitan dengan tanah. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta adanya komitmen dari aparatur kelurahan untuk terus mendukung sosialisasi hukum terkait pendaftaran tanah.

References

Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 24–38. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30

Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512

Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. 6(1), 3507–3515.

Hukum, F., & History, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. 6(70), 125–135. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050

Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250

Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Published
2026-05-30
Section
Article

Most read articles by the same author(s)