Pembatalan Merek Itikat Tidak Baik Dari Si Pemohon Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Enforcement of the Law for Brand Cancellation Due to Bad Faith of the Applicant According To Law No. 20 of 2016 Concerning Brands and Geographical Indications
Abstract
Mengajukan pendaftaran merek dagang dengan itikad baik merupakan langkah awal dalam mendaftarkan merek dagang terkenal di Indonesia. sejalan dengan Pasal 20 ayat (3) UU No 20 Tahun 2016 yang menyatakan permohonan akan ditolak apabila diajukan oleh orang yang berniat jahat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi umum yang akan memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam mendaftarkan merek dagang terkenal di Indonesia. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hukum positif Indonesia mendefinisikan itikad baik dan bagaimana itikad baik berkembang dari gagasan , agar dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam mendaftarkan merek dagang, khususnya merek dagang terkenal di Indonesia. Serta menjelaskan bagaimana pembatalan merek yang diajukan adanya indikasi itikat tidak baik dari si pemohon.
References
Ahmadi Miru,“Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek”, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Agung Indriyanto, dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajawali Pers, Jakarta , 2017
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Ambadar, Jacki, Miranty Abidin dan Yanty Isa, 2007, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta. Dharmawan,
Djumhana, Muhamad dan Djubaidillah, 2014, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Citra Aditya, Bandung.
Ismail 2018, Kriteria Iktikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Melalui Putusan Pengadilan, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta.
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 19 tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996
Ni Ketut Supasti et al., 2018, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Swasta Nulus, Denpasar.
Ok. Saidin, 2013, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta






