Urgensi Kriminalisasi Perundungan (Bullying) Di Sekolah Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
The Urgency of Criminalizing Bullying in Schools in the Juvenile Criminal Justice System
Abstract
Kasus perundungan di lingkungan sekolah menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan konsekuensi serius bagi perkembangan fisik maupun psikologis anak. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan anak, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, perundungan belum diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika aparat penegak hukum harus menafsirkan tindakan perundungan melalui pasal-pasal kekerasan umum yang tidak sepenuhnya menggambarkan sifat perundungan yang berulang, terstruktur, dan melibatkan ketimpangan relasi kuasa. Artikel ini mengkaji urgensi kriminalisasi perundungan sebagai upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta menjamin perlindungan maksimal bagi anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini menelaah kekosongan norma dalam peraturan yang ada, dampaknya terhadap penanganan kasus, serta kebutuhan pembaruan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial di sekolah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kriminalisasi perundungan secara jelas dalam sistem peradilan pidana anak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong penanganan yang lebih terukur, serta memastikan penerapan keadilan restoratif yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
References
Amelia, D., & Aliyyah, R. R. (2025). Strategi Penanggulangan Perundungan di SD: Urgensi dan Dukungan Stakeholers. Jurnal Ilmu Pendidikan Sekolah Dasar, 12(3), 367-381.
Aziz, A., Maksum, G., Mutakin, A., & Al Anang, A. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alashriyyah, 9(2), 99-112.
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78.
Irawan, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice. Jurnal USM Law Review, 8(2), 923-937.
Juwita, R., Berlianti, A., & Hidayah, I. V. N. (2022). Parenting dan Perlindungan Anak di Era Digital di Tengah Pandemi COVID-19. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (SINAPMAS).
Menestrel, S. (2020). Preventing bullying: Consequences, prevention, and intervention. Journal of Youth Development, 15(3), 2.
Nugraha, A. A., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. The Juris, 9(1), 205-216.
Putri, G. R. (2025). Kebijakan Kriminal Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Upaya Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Nusa Putra University).
Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176-192.
Sila, I. M. (2024). Membangun kesadaran hukum warga negara melalui pendidikan kewarganegaraan. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 8-14.
Sriwahyuni, T. E., & Alfiansyah, R. (2025). Implementasi Program Sekolah Ramah Anak dalam Membentuk Karakter Peserta Didik. REAKSI: Jurnal Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 16-27.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Ummah, S. Z., Zumrotun, E., & Muhaimin, M. (2025). Dampak Psikologis Bullying terhadap Motivasi dan Prestasi Belajar Siswa di SDN 1 Mindahan. JANACITTA, 8(1), 146-155.
Vitoasmara, K., Hidayah, F. V., Purnamasari, N. I., & Aprillia, R. Y. (2024). Gangguan Mental (Mental Disorders). Student Research Journal, 2(3), 57-68.






