Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjiian jual beii Menurut KUH Perdata

  • Christina Bagenda , Stelvia W. Noya, Karman Jaya, Aniek Tyaswati Wiji Lestari, Sri Murni Universitas Flores, Universitas Pattimura, Universitas Handayani Makassar, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: jual beli, hak dan kewajiban, risiko, KUH Perdata, Surat Edaran Mahkamah Agung, perjanjian

Abstract

Perjanjiian jual beii merupakan salah satu bentuk kontrak yang mengikat antara penjual dan pembeli, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam perjanjian ini, terdapat hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak, di mana penjual berhak menerima pembayaran atas barang yang diserahkan, sementara pembeli berhak atas jaminan kepemilikan dan kualitas barang tersebut. Selain itu, risiko dalam jua! beIijuga diatur dengan ketentuan yang berbeda-beda bergantung pada jenis barang yang diperjualbelikan. Risiko pada barang tertentu, misalnya, dapat berpindah ke pembeli meskipun barang tersebut belum diserahkan, sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata, meskipun ketentuan ini mengalami penyesuaian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963. Untuk barang tumpukan dan barang berdasarkan timbangan atau ukuran, risiko berpindah setelah barang tersebut dipisahkan atau diukur. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian jual beli. Dengan demikian, Perjanjiian jual beii yang mengatur hak, kewajiban, dan risiko berfungsi untuk menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.

References

Apriyanto, H. (2023). Pelaksanaan Pengalihan Hak Milik Atas Benda Melalui Perjanjiian jual beii Menurut Kuh Perdata. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 634-641.
Elindra, F., Irianto, K. D., & Adriaman, M. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Wanprestasi Perjanjiian jual beii Antara Distributor Dengan Pedagang. Sakato Law Journal, 1(1), 67-74.
Gulu, F. A. (2017). Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjiian jual beii Berdasarkan KUHPerdata (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Hikmawan, A. (2020). Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjiian jual beii Tenaga Listrik (Spjbtl) Antara Pt Pln (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungpinang Dengan Pelanggan. Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(1), 1-24.
Lie, C., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 918-924.
Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjiian jual beii Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3).
Pasal 1458 KUH Perdata
Pasal 1460 KUH Perdata
Pasal 613 KUH Perdata
Perdana, A., & Dahlan, M. (2014). Penyelesaian wanprestasi dalam Perjanjiian jual beii melalui media elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Umar, D. U. (2020). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjiian jual beii Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(1).
Umardani, M. K. (2020). Jua! beIiberdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dan hukum Islam (Al Qur’an-Hadist) secara tidak tunai. Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume, 4(1).
Published
2024-12-11
Section
Artikel Penelitian