EFEKTIVITAS PEMIDANAAN PENJARA DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA BERULANG DI INDONESIA

  • Sumartini Dewi, Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, Achmad Jaelani, Stelvia W. Noya, Herry Pasrani Mendrofa Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Pattimura, Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Pemidanaan Penjara, Rehabilitasi Restorative Justice

Abstract

Sistem pemidanaan penjara di Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan signifikan, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), stigma sosial terhadap narapidana, dan tingginya tingkat residivisme. Meskipun rehabilitasi dianggap sebagai tujuan penting dari pemidanaan, program pembinaan yang ada saat ini belum sepenuhnya berhasil mencapai tujuan tersebut. Kurangnya kualitas program rehabilitasi, ditambah dengan ketidakmampuan sistem pemasyarakatan dalam menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perilaku kriminal, membuat alternatif pemidanaan semakin dibutuhkan. Oleh karena itu, reformasi sistem pemasyarakatan dengan memperkenalkan alternatif pemidanaan seperti restorative justice dan reintegrasi sosial menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan efektif. Pemberdayaan mantan narapidana, pencegahan kriminalitas melalui pendidikan, serta pemberian peluang kerja bagi mantan narapidana perlu menjadi fokus utama dalam program pembinaan untuk mencegah kejahatan berulang dan memperbaiki kualitas hidup mereka setelah keluar dari penjara. Dalam konteks ini, peran kebijakan hukum dan reformasi pemidanaan yang memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik sangat penting untuk mengatasi masalah yang ada dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

References

Ashworth, A., & Zedner, L. (2020). Preventive Justice. Oxford University Press.
Cahyani, D., & Tumbelaka, A. D. (2020). Rehabilitasi Narapidana: Antara Tujuan Pemidanaan dan Realitas Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 18(3), 35-56.
Davis, A. Y. (2021). Are Prisons Obsolete? Seven Stories Press.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Laporan Kinerja Pemasyarakatan 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dwianto, A. (2019). Overkapasitas dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Pengaruhnya terhadap Rehabilitasi Narapidana. Jurnal Keamanan dan Ketertiban, 12(1), 14-28.
Fazli, R., & Mazlan, M. H. (2022). Rehabilitation and Recidivism: A Review of Penitentiary Systems in Southeast Asia. Springer.
Hidayat, R., & Sumarni, F. (2021). Stigma Sosial terhadap Mantan Narapidana dan Dampaknya terhadap Proses Reintegrasi Sosial. Jurnal Sosial dan Masyarakat, 29(4), 78-92.
Indrayana, D. (2009). Reformasi Hukum dan Kebijakan Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Laporan Tahunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rifai, R. (2017). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulaiman, R. (2021). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suprapto, M. (2020). Stigma Sosial dan Integrasi Sosial Mantan Narapidana. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, M. (2019). Restorative Justice sebagai Alternatif Pemidanaan dalam Sistem Kejaksaan dan Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 45-58.
Tonry, M. (2020). Punishment and Crime: The Limits of Penal Reform. Oxford University Press.
Walmsley, R. (2023). World Prison Population List (13th edition). International Centre for Prison Studies.
Widiastuti, E. (2021). Analisis Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Gramedia Pustaka Utama.
Yasin, M., & Marzuki, A. (2020). Reintegrasi Sosial Narapidana: Perspektif Hukum dan Sosial. Gadjah Mada University Press
Zulkarnain, M. (2022). Resistensi Terhadap Reintegrasi Sosial Mantan Narapidana di Indonesia. Jurnal Sosiologi Kriminal, 10(2), 110-121.
Published
2024-12-11
Section
Artikel Penelitian