Aspek Pidana dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Berdasarkan KUHP dan UU Ketenagakerjaan

Criminal Aspects of Withholding Diplomas by Companies Based on the Criminal Code and the Employment Law

  • Madinah Mokobombang Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu
  • Riadi Asra Rahmad Universitas Islam Riau
  • Yudi Krismen US Universitas Islam Riau
  • Aliman Universitas Indonesia Timur
  • Karman Jaya Universitas Handayani Makassar
Keywords: Penahanan Ijazah, Hukum Pidana, KUHP, Hukum Ketenagakerjaan, Praktik Perusahaan

Abstract

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih sering ditemukan dalam dunia kerja di Indonesia. Umumnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar pekerja tidak mengundurkan diri secara sepihak atau melanggar perjanjian kerja. Meskipun dianggap lazim, praktik ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum, baik dari sisi pidana maupun ketenagakerjaan. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan menahan ijazah tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai bentuk penggelapan atau perampasan hak milik sebagaimana diatur dalam KUHP. Sementara itu, dari segi hukum ketenagakerjaan, tindakan tersebut bertentangan dengan asas perlindungan hak pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah keabsahan tindakan penahanan ijazah dalam hubungan kerja. Berdasarkan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta yurisprudensi, disimpulkan bahwa tidak terdapat ketentuan hukum yang membenarkan praktik tersebut. Oleh karena itu, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dikenai sanksi pidana dan harus menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan.

References

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445-461.

Hayati, N. N. S., & Warjiyati, S. (2021). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1-18.

Ingsaputro, M. H. (2025). Hukum Pidana Khusus (Delik–Delik di Luar KUHP). YPAD Penerbit.

Mursidah, I. (2024). Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan sebagai Preseden: Antara Teori dan Praktik. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 27-34.

Narayanan, I. M. C., & Purwanto, I. W. N. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Kerja Tindakan Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 34-51.

Nusantara, H. U. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 136-144.

Permana, I. K. W., Sugiartha, I. N. G., & Styawati, N. K. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 392-397.

Riyanto, O. S. (2023). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penahanan Ijazah Asli Dalam Perjanjian Kerja Oleh Perusahaan. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(1), 65-79.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.

Umami, R., & Soleh, M. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam hubungan Kerja (Studi Kasus PT Sentosa Seal Surabaya). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 886-893.

Zulfan, A. (2021). Penitipan Ijazah Sebagai Jaminan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di PT. Tivona Global Indonesia Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Published
2025-06-24
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>