Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Non-Performing Financing from the Perspective of Islamic Economic Law

  • Sasmita Nurfaradisa STAI Cendekia Insani Paowan Panarukan Situbondo
  • Annisa Putri Anugrah Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Sumirahayu Sulaiman Universitas Flores
  • Atin Meriati Isnaini Universitas Islam Al Azhar Mataram
  • Johannes Triestanto Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Keywords: Pembiayaan Bermasalah, Non-Performing Financing, Hukum Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah

Abstract

Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. NPF muncul ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keuangan lembaga serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan hak dan kewajiban, serta larangan unsur riba, gharar, dan maisir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, mekanisme penyelesaian NPF, serta relevansi penerapan norma hukum ekonomi syariah dalam menangani sengketa pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian literatur dari jurnal ilmiah nasional, peraturan perundang-undangan, serta konsep hukum Islam yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian NPF dalam hukum ekonomi syariah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain pendekatan persuasif, restrukturisasi pembiayaan, penyelesaian melalui sulh (perdamaian), arbitrase syariah, dan mediasi di luar pengadilan. Mekanisme tersebut dinilai lebih adaptif dan humanis karena mengedepankan musyawarah serta perlindungan terhadap kepentingan para pihak. Dengan demikian, pendekatan hukum ekonomi syariah memberikan alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.

References

Djamil, F. (2022). Penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah. Sinar Grafika.

Hakim, M. L., Yanuar, M. A., Kurniawan, D. S., & Waluyo, W. (2025). Tinjauan Syariah Terhadap Strategi Penanganan Pembiayaanmurabahah Bermasalah. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(10), 1-10.

Hidayat, M. R. (2018). Penanganan Non-Performing Finance Dalam Akad Musyarakah Di Bank Kalsel Syariah. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi.

Historiawan, D., & Syufaat, S. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Alhamra Jurnal Studi Islam, 3(2), 157-168.

Mukhlas, O. S., & Ziaharah, L. I. (2025). Penyelesaian Hukum Non Litigasi Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 45-60.

Nafi'ah, E. A., & Widyianingsih, B. (2021). Strategi restrukturisasi pembiayaan bermasalah untuk menjaga fortofolio keuangan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Jombang. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(4), 474-482.

Oktavionita, C. B., Azizah, S. N., Fakhruddin, I., & Wibowo, H. (2022). Ukuran Perusahaan, Kecukupan Modal, Risiko, Dan Stabilitas Keuangan Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Akademi Akuntansi, 5(1), 1-15.

Qodar, L. (2016). Pembiayaan bermasalah (non performing financing) pt bank syariah mandiri (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Saebani, B. A. (2023). Metode Penelitian Hukumn pendekatan yuridis normatif.

Suhaimi, S., & Asnaini, A. (2021). Pembiayaan bermasalah di bank syariah. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1).

Syatiri, A., & Hamdaini, Y. (2017). Risiko Kredit, Stabilitas, dan Kebijakan Pembiayaan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 15(3), 146-155.

Turmudi, M. (2016). Manajemen penyelesaian pembiayaan bermasalah pada lembaga perbankan syariah. Li Falah: Journal of Islamic Economics and Business, 1(1), 95-106.

Ulpah, M. (2020). Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah, 3(3), 1-14.

Vanni, K. M., & Rokhman, W. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Non Performing Financing Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Tahun 2011-2016. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 306-19.

Yuniarti, V. S. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah. Jurnal Perspektif, 2(2), 215-243.

Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik. Deepublish.

Published
2026-02-28
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>