Tinjauan Yuridis Terhadap Regulasi Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Legal Review of Cryptocurrency Regulation in the Perspective of Islamic Economic Law

  • Muhammad Umar Kelibia Institut Agama Islam Negeri Ambon
  • Liska Fariandi Dwiputro Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Yudha Deniyanto Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Annisa Putri Anugrah Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Bambang Supriadi Universitas Merdeka Malang
Keywords: Cryptocurrency, Regulasi, Hukum Ekonomi Syariah, Riba, Gharar, Keadilan, Indonesia

Abstract

Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi signifikan dalam ekonomi digital yang menarik perhatian dunia. Teknologi yang mendasari cryptocurrency, seperti blockchain, menawarkan transparansi dan desentralisasi yang berpotensi mengubah dinamika ekonomi global. Namun, keberadaan cryptocurrency menimbulkan berbagai persoalan terkait regulasi, termasuk tantangan dalam penerapannya pada hukum ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis yuridis mengenai regulasi cryptocurrency dengan fokus pada kecocokannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini mengkaji berbagai aspek, antara lain prinsip keadilan (al-‘adl), larangan riba (bunga), larangan praktik gharar (ketidakpastian), serta dampak negatif yang mungkin ditimbulkan terhadap ekonomi syariah. Selain itu, penelitian ini juga mencakup regulasi cryptocurrency yang berlaku di Indonesia dan implikasinya terhadap negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

References

Adisurya, & Mochamad Mansur. (2023). Regulasi Cryptocurrency dan Hak Asasi Manusia. El-Faqih?: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 9(2), 177–198. https://doi.org/10.58401/faqih.v9i2.1100
Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Tsaqafah, 16(1), 109. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663
Nazar, D. M., Febrianty, Y., Pakuan, U., & Nazar, D. M. (2024). ISLAM GUNA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM PARA PIHAK DI INDONESIA Corresponding Author?: Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka , Peraturan Bappebti diperdagangkan di Bursa Berjangka , Peraturan Bappebti No . 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka , dan Peraturan Bappebti No . 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto ( Crypto Asset ) di Bursa Berjangka . 4(3), 154–173.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(April 2020), 1–10. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1284
Satria Jati, H., & Arif Zulfikar, A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah?: Jurnal Hukum Dan Politik Islam , 6(2), 137–148.
Terhadap, A., Perspektif, C., Uang, M., & Dan, E. (2024). INDONESIA JURIDICAL REVIEW OF THE PRACTICE OF CRYPTOCURRENCY USAGE IN. 8. 8(22), 127–136.
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)