Perlindungan Hukum Terhadap Hak Reproduksi Perempuan Dalam Kasus Sterilisasi Tanpa Persetujuan

Legal Protection of Women's Reproductive Rights in Cases of Sterilization Without Consent

  • Madinah Mokobombang Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu
  • Mig Irianto Legowo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Anna Veronica Pont Poltekkes Kemenkes Palu
  • Ady Purwoto Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Habibi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Reproduksi Perempuan, Sterilisasi Tanpa Persetujuan, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum

Abstract

Sterilisasi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak reproduksi perempuan yang sering terjadi dalam konteks yang kurang terawasi dan rentan terhadap penyalahgunaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban sterilisasi tanpa persetujuan serta mengevaluasi mekanisme hukum yang ada untuk melindungi hak reproduksi mereka. Selain itu, artikel ini akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum tersebut serta langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan di masa depan. Dengan mengadopsi pendekatan hukum internasional dan nasional, artikel ini mengeksplorasi sejauh mana hukum yang ada dapat melindungi perempuan dari tindakan medis yang melanggar hak-hak mereka.

References

Belakang, A. L. (n.d.). Wagiati Soetedjo & Melani, Hukum Pidana Anak ( Edisi Revisi ) , Refika Aditama, Bandung, 2013, h.5 1. 1–28.
Fatma, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Biram Samtani Sains, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.55542/jbss.v2i1.27
Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874
Jayanti, N. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Skripsi, 6(4), 40–71. http://hdl.handle.net/123456789/16708
M. Chaerul Risal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah?: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207
No, V., Desember, J., Afrudi, T. P., & Suherman, A. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada UU No 12 Tahun 2022. 2(1), 388–396.
Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176–192. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230
Santoso, A. P. A., Habib, M., & ... (2023). Hak Reproduksi pada Penderita HIV/AIDS Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum dan Agama. JISIP (Jurnal Ilmu …, 7(3), 2004–2017. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5130/http
yanama. (2014). Skripsi Yanama Full Bab1-Bab4 (Vol. 9).
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian