Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

The Validity of Clickwrap Agreements from the Perspective of Indonesian Civil Law

  • Agnes Maria Janni Widyawati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Mig Irianto Legowo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Heri Purnomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Clickwrap, Kontrak Elektronik, UU ITE, Perlindungan Konsumen, Keabsahan

Abstract

Meningkatnya penggunaan kontrak elektronik dalam transaksi digital membawa konsekuensi hukum baru, salah satunya terkait dengan model clickwrap agreement. Perjanjian ini terjadi ketika pengguna menekan tombol “setuju” atau mencentang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan penyedia layanan. Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, muncul pertanyaan apakah tindakan klik tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di sisi lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama peraturan turunannya telah mengakui eksistensi kontrak elektronik selama terpenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, serta causa yang halal. Masalah kemudian muncul karena syarat dan ketentuan dalam clickwrap biasanya berbentuk kontrak baku yang cenderung merugikan konsumen, sehingga dapat melanggar asas proporsionalitas dan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka dan analisis doktrinal untuk menelaah keabsahan clickwrap dalam sistem hukum Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa clickwrap pada prinsipnya dapat dikategorikan sah sebagai perjanjian elektronik, asalkan terdapat bukti penerimaan yang jelas serta memperhatikan prinsip keterbukaan dan kewajaran. Lebih lanjut, klausul yang menimbulkan kerugian berlebihan bagi konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, clickwrap agreement dapat diberlakukan secara sah sepanjang memenuhi unsur perjanjian sekaligus menjamin perlindungan terhadap pihak yang posisinya lebih lemah.

 

References

Kerong, T. A. (2025). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Clickwrap Agreement (Doctoral dissertation).
Legalita, F. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dan Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 421–440.
Lubis, T. H. (2021). Hukum perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3), 177-190.
Martinelli, I., Wibowo, S. H., Andreas, G. F. M., & Fae, M. O. (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement Pada E-Commerce: Tinjauan Terhadap Keabsahannya Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Jurnal Supremasi, 73-86.
Prahassacitta, V. (2019). Penelitian hukum normatif dan penelitian hukum yurudis. Fakultas Humaniora, Jurusan Busines Law, Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Agustus.
Putra, A. (2019). Kontrak Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata: Kajian atas Clickwrap Agreement. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 213–230.
Rachmawati, D. (2021). Transparansi Klausula Baku dalam Perjanjian Elektronik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 105–125.
Santoso, B. (2015). Kontrak Baku dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Era Digital. Jurnal Hukum Prioris, 6(2), 65–84.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suryani, L. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Elektronik: Analisis terhadap Clickwrap Agreement. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 33–50.
Walangitang, A. (2020). Kajian Hukum Atas Kontrak Baku Elektronik Dikaitkan Dengan Sahnya Perjanjian Dalam KUHPerdata. Lex Privatum, 8(2).
Winfernando, T. P., & Kamil, U. A. I. (2023). Dinamika Hukum Perjanjian Elektronik: Tantangan Dan Prospek Dalam Era Digital. Journal Sains Student Research, 1(2), 841-847.
Zamani, N., Sihaloho, H., Dipra, M. F., Indriany, I., & Kurniawan, A. (2025). Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli. Megasula Law Review, 1(1), 41-54.
Published
2025-09-26
Section
Article