Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia

Implementation of Restorative Justice in Resolving Child Crimes in Indonesia

  • Fahmi Azis Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Ady Purwoto Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Annisa Aminda Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Pratiwi Ayu Sri D Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Pemahaman Aparat Penegak Hukum, Stigma Sosial, Pembinaan Anak

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya fokus pada penghukuman. Konsep ini sangat relevan dalam konteks peradilan anak, yang memandang anak sebagai individu dalam proses tumbuh kembang dan membutuhkan pembinaan. Di Indonesia, penerapan restorative justice diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mekanisme diversi sebagai salah satu instrumen utamanya. Meskipun telah memiliki landasan hukum yang jelas, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas pendukung, dan stigma negatif masyarakat terhadap anak yang terlibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice, kendala-kendala yang dihadapi, serta peluang pengembangannya. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, dapat ditemukan solusi untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

References

Al Hikmah, P. S., Fajarohma, D., & Sabilillah, H. (2023). Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 204-224.
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78.
Coscas Williams, B. (2024). Engaging Victims As Active Citizens In Restorative Justice. International Journal Of Restorative Justice, 7(2).
Damaiswari, D. D., & Marlina, S. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Hak Anak Sebagai Korban Pemerkosaan. Jhbbc, 235-246.
Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5).
Lonthor, A., Umar, R., & Ambon, E. I. I. (2022). Penyelesaian Tindak Pidana Anak Melalui Restorative Justice Pada Polsek Huamual. Tahkim, 18(2), 202-216.
Soulou, K. (2023). Lode Walgrave, Being Consequential About Restorative Justice. International Journal Of Restorative Justice, 6(3).
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., & Azis, A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306-316.
Sugita, I. M. (2022). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 187-211.
Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata, 3(2).
Walgrave, L., Ward, T., & Zinsstag, E. (2021). When Restorative Justice Meets The Good Lives Model: Contributing To A Criminology Of Trust. European Journal Of Criminology, 18(3), 444-460.
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)