Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan di Dunia Maya (Desember 2024)
Cybercrime: Criminal Law Challenges in Tackling Cybercrime (December 2024)
Abstract
Cybercrime, atau yang lebih dikenal sebagai cybercrime, telah menjadi masalah yang semakin kompleks di seluruh dunia seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Jaringan internet memungkinkan berbagai jenis kejahatan yang sebelumnya terbatas pada ruang fisik untuk dilakukan dengan mudah. Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti peretasan, penipuan elektronik, penyebaran konten ilegal, dan kerusakan infrastruktur penting negara. Seringkali, sistem hukum pidana Indonesia saat ini tidak dapat mengikuti perkembangan cepat teknologi ini. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menyelidiki tantangan hukum pidana yang dihadapi Indonesia dalam menangani kejahatan di dunia maya dan menawarkan solusi untuk meningkatkan kemampuan penanggulangan kejahatan di dunia maya.
References
Madinah Mokobombang, Zulfikri Darwis, & Sabil Mokodenseho. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(6), 517–525. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.447
Magister, P., Hukum, I., & Islam, U. (2023). Indragiri Law Review. 1(1), 19–24.
Mulasari, L. (2012). Kebijakan Formulasi Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Islam. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 98–109. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4165
Safitri, W., & Fitry, A. (2023). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2 Tahun 2023 dengan tema " Inovasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menuju Indonesia Emas 2045"
Valentine, V., Septiani, C. S., & Parshusip, J. (2024). Menghadapi Tantangan Dan Solusi Cybercrime Di Era Digital Facing Cybercrime Challenges And Solutions In The Digital Era. 1, 2–6.
Yuda, Z. A. W., Rahmasari, H., & Gunawan, T. A. (2024). Efektivitas Dan Penerapan Hukum Pidana Terhadap Cybercrime Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(10), 61–70.