Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Poligami

Review of Islamic Law and Positive Law on the Practice of Polygamy

  • Ade Daharis STAI Solok Nan Indah
  • Riadi Asra Rahmad Universitas Islam Riau
  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Rengga Kusuma Putra Universitas Sains dan Teknologi Komputer Semarang
Keywords: Hukum Islam, Hukum Positif, Poligami

Abstract

Poligami di Indonesia lebih dikenal luas sebagai bentuk pernikahan dimana laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Dalam dunia Islam, kata poligami banyak digunakan untuk mengacu pada praktik laki-laki muslim yang menikah lebih dari satu istri. Poligami, adalah praktik seorang pria memiliki lebih dari satu istri, ini merupakan topik yang sering menimbulkan perdebatan baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum positif di berbagai negara. Hukum Islam maupun hukum positif mengakui keberadaan poligami tetapi dengan pendekatan yang berbeda dalam hal regulasi dan praktik. Hukum Islam memberikan landasan yang lebih luas untuk poligami dengan penekanan pada keadilan, sedangkan hukum positif Indonesia mengatur secara lebih ketat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan keadilan sosial.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Roihan A. Rasyid. (2013). Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Pers

Muhammad Daud Ali, (2014). Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Indonesia.

Suciati, (2016). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Izin Poligami, Semarang : Universitas Semarang

Tanggo dan Huzaemah Tahido, (2004). Membendung Liberalisme, Jakarta: Penerbit Republika.

Published
2024-08-26
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>