Eksistensi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Secara Yuridis

Existence of a Deed of Juridical Sale and Purchase Agreement

  • Christina Bagenda Universitas Flores
Keywords: Eksistensi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Yuridis

Abstract

Jasa Notaris diperlukan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat Hukum Perdata.Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang membuat akta, salah satunya seperti Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB adalah perjanjian pengikatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli terhadap suatu properti, rumah dan/atau tanah. Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi objek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Secara umum kedudukan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, selama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan memenuhi persyaratan sahnya perjanjian.

References

Mertokusumo, S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Anita Afriana, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2, 2020.

Putra Arafaid, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.5, No.3 Tahun 2017.

Ardiyansah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Status Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Mana Hak Atas Tanahnya Belum Bersertifikat Dibuat Dihadapan Notaris”, Jurnal JMI Volume 2 Nomor 7 Juli 2023

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Eudea Adeli Arsy, Hanif Nur Widhiyanti, Patricia Audrey Ruslijanto, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021

Published
2024-07-19
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)