Peran Negara Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara
The Role of the State in Guaranteeing the Right to Health as a Constitutional Right of Citizens
Abstract
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak atas kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling penting. Hak kesehatan setiap warga negara harus dipenuhi tanpa diskriminasi, menurut pengakuan tersebut. Pembentukan peraturan bukan satu-satunya cara untuk memenuhi hak-hak ini implementasi kebijakan publik yang berorientasi pada pemerataan akses, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan sistem kesehatan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa peran negara dalam melindungi hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara, dengan memberikan penekanan khusus pada jenis tanggung jawab negara dan berbagai masalah yang muncul dalam menjalankan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data dievaluasi secara kualitatif untuk memahami hubungan antara norma hukum dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup secara normative komprehensif dalam menjamin hak atas kesehatan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, serta persoalan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan demikian, diperlukan penguatan peran negara melalui kebijakan yang lebih responsif, peningkatan alokasi anggaran, serta pengawasan yang efektif guna memastikan terpenuhinya hak kesehatan yang merata dan adil bagi semua orang
References
Agussalim, R. C. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar= Juridical Review of the Fulfillment of Health Services Rights for Inpatients at the H. Padjonga Daeng Ngalle Regional General Hospital, Takalar District (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Alexander Samosir, T. R., & Gultom, E. (2025). Analisis Konstitusional Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Negara. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5).
Basuki, U. (2020). Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(1), 21-41.
Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2), 252-266.
Firdaus, F. (2026). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Fuadi, A. (2015). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 5(1), 13-32.
Ginting, O. A., Lubis, M. Y., & Affan, I. (2021). Analisis kebijakan kewajiban vaksinasi COVID-19 oleh pemerintah terhadap setiap warga masyarakat dalam perspektif hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 508-524.
Gunarso, G. (2016). Konsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Maharani, A. B., Ramadhani, A. S., Shahnaz, H., Favela, K. N., Alfarizy, N. W., Wachdin, Q. A., & Hadi, S. (2024). Membumikan Pancasila di Dunia Kesehatan: Hambatan dan Tantangannya. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(4), 199-209.
Mikhael, L. (2020). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa dihubungkan dengan hak asasi manusia. Journal of Psychiatry, 51(1).
Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). Perlindungan hak konstitusional di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183-192.
Nurnaeni, N., & Bachri, S. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia. Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58-69.
Pomeo, W. R. R., & Winarti, E. (2024). Dinamika Implementasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil: Tantangan dan Realitas Lapangan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 2309-2329.
Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161-174.
Rahman, H. (2025). Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Yang Tidak Dapat Dibatasi Oleh Negara Beserta Implikasinya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 15(2), 11-20.
Rasyid, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemenhuhan Hak Kesehatan Masyarakat Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Majalah Sainstekes, 12(2), 150-163.
Romansyah, U. A., Labib, A., & Isnawati, M. (2017). Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional. Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional, 1(1), 99-118.
Saebani, B. A. (2023). Metode Penelitian Hukumn pendekatan yuridis normatif.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan desain negara kesejahteraan (welfare state). Sospol, 2(1), 103-122.



