Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api dalam Pelaksanaan Tugas Prajurit TNI

  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
Keywords: Prajurit, Militer, Senjata Api, Penyalahgunaan Senjata Api, TNI

Abstract

TNI dalam melakukan tugasnya diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api sesuai dengan standar perlengkapan militer yang ada. TNI membatasi penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan yaitu dalam kondisi damai atau non-tempur. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Setiap anggota TNI senyatanya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat biasa yang bukan anggota militer, namun sebagai anggota TNI selain tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tujuan penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang terstruktur dengan baik dan benar sesuai prosedur serta dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan /atau amunisi.

 

References

(Maf’ula, K. (2020). Penyalahgunaan senjata api pelaku militer dan pelaku sipil. Jurist-Diction, 3(1), 207. https:/doi.org/10.20473/jd.v3i1.17633

Arneildha Ditya Wijaya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.\

Bricknell, M. and Kelly, J. (2023). Ethical tensions in delivering defence engagement (health). BMJ Military Health, 170(e1), e36-e39. https:/doi.org/10.1136/military-2022-002318

Christian, H. (2024). Engaging suicide prevention and firearm stakeholders in developing a workshop promoting secure firearm storage for suicide prevention. Injury Epidemiology, 11(1). https:/doi.org/10.1186/s40621-024-00511-7 

Clary, C., Lambarth, L., & Kaushik, R. (2020). Locked and (un)-loaded discussions: a pediatric resident safe firearm storage counseling curriculum. Mededportal. https:/doi.org/10.15766/mep_2374-8265.11028

Detanti Asmaningayu Pramesti, ‘Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang  12/Drt/1951’  (2011)  Skripsi,  Program  Sarjana  Hukum  Universitas  Airlangga.

Dwiastuti, M. (2023). Analisis penerapan sistem pengendalian internal pada pt. sisfomedika yogyakarta. Jurnal Esensi Infokom Jurnal Esensi Sistem Informasi Dan Sistem Komputer, 7(2), 86-92. https:/doi.org/10.55886/infokom.v7i2.764

Ernawaty, E., Murtiningsih, D., Triwidianto, E., Sanjaya, G., & Huda, M. (2023). Legalitas penjualan obat psikotropika secara online di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 120-135. https:/doi.org/10.14710/jphi.v5i1.120-135 

Foster, C., Derwin, S., Bornheimer, L., Magness, C., Kahsay, E., Eis, M., … & King, C. (2023). Firearm safe storage in rural families: community perspectives about ownership and safety messaging. Health Promotion Practice, 25(1), 33-48. https:/doi.org/10.1177/15248399231166418

I  Wayan  Putra  Dharma  Wicak,  ‘Akibat  Hukum  Tindak  Pidana  Penyalahgunaan  Senjata Api’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Lev, O. (2008). Assessing the importance of maintaining soldiers' moral responsibility—possible trade-offs. The American Journal of Bioethics, 8(2), 44-45. https:/doi.org/10.1080/15265160802015073

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia (CV. Mandar Maju 2006).

Mutaqin, R. (2024). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap dinas militer. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3). https:/doi.org/10.59000/jim.v2i3.213

Napitu, U. (2023). Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi peserta didik smip yayasan universitas simalungun pematangsiantar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 3(1), 1-6. https:/doi.org/10.36985/jpmsm.v3i1.615

Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  13  Tahun  2006  tentang  Pengawasan  dan  Pengendalian  Senjata  Api  Non-Organik  TNI  atau  Polri Untuk Kepentingan Olahraga.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor  8 Tahun  2009  tentang   Implementasi  Prinsip  dan  Standar  Hak  Asasi Manusia  Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015  tentang  Perizinan,  Pengawasan  dan  Pengendalian Senjata Api Non organik Kepolisian Negara Republik  Indonesia/Tentara  Nasional  Indonesia  Untuk  Kepentingan Bela Diri.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi  Tentara Nasional.

Peter  Mahmud  Marzuki,  Penelitian  Hukum,  Edisi  Revisi  (Prenadamedia  Group  2016).

Safeek, R., Ching, J., Chim, H., & Satteson, E. (2023). The role of plastic surgeons in addressing firearm morbidity and mortality. Cureus. https:/doi.org/10.7759/cureus.36414

Sitompul, R. (2023). Penegakan hukum terhadap penguasaan senjata api tanpa hak oleh warga sipil oleh kepolisian daerah sumatera utara. JPKMHM, 2(2), 33-44. https:/doi.org/10.47652/jhm.v2i2.442

Stanley, I. and Anestis, M. (2021). The intersection of ptsd symptoms and firearm storage practices within a suicide prevention framework: findings from a u.s. army national guard sample.. Psychological Services, 18(3), 335-344. https:/doi.org/10.1037/ser0000410

Syahputra, S. (2021). Dasar hukum tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 438-445. https:/doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11210

Undang-Undang  Darurat  Nomor  12  Tahun  1951  tentang  Senjata  Api  (Lembaran  Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124).

Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2002  tentang  Pertahanan  Negara  (Lembaran  Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).

Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1948  tentang  Pendaftaran  dan  Pemberian  Izin  Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara).

Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  1946  tentang  Pengaturan  Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang  Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004  Nomor  127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).

Wolfendale, J. (2008). Performance-enhancing technologies and moral responsibility in the military. The American Journal of Bioethics, 8(2), 28-38. https:/doi.org/10.1080/15265160802014969
Published
2024-08-20
Section
Artikel Pengabdian