Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api dalam Pelaksanaan Tugas Prajurit TNI

Legal Counseling on the Prevention of Misuse of Firearms in the Execution of TNI Soldiers' Duties

  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
Keywords: Prajurit, Militer, Senjata Api, Penyalahgunaan Senjata Api, TNI

Abstract

TNI dalam melakukan tugasnya diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api sesuai dengan standar perlengkapan militer yang ada. TNI membatasi penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan yaitu dalam kondisi damai atau non-tempur. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Setiap anggota TNI senyatanya memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat biasa yang bukan anggota militer, namun sebagai anggota TNI selain tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tujuan penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang terstruktur dengan baik dan benar sesuai prosedur serta dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan /atau amunisi.

 

References

(Maf’ula, K. (2020). Penyalahgunaan senjata api pelaku militer dan pelaku sipil. Jurist-Diction, 3(1), 207. https:/doi.org/10.20473/jd.v3i1.17633

Arneildha Ditya Wijaya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.

Bricknell, M. and Kelly, J. (2023). Ethical tensions in delivering defence engagement (health). BMJ Military Health, 170(e1), e36-e39. https:/doi.org/10.1136/military-2022-002318

Christian, H. (2024). Engaging suicide prevention and firearm stakeholders in developing a workshop promoting secure firearm storage for suicide prevention. Injury Epidemiology, 11(1). https:/doi.org/10.1186/s40621-024-00511-7

Clary, C., Lambarth, L., & Kaushik, R. (2020). Locked and (un)-loaded discussions: a pediatric resident safe firearm storage counseling curriculum. Mededportal. https:/doi.org/10.15766/mep_2374-8265.11028

Detanti Asmaningayu Pramesti, ‘Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan Undang-Undang 12/Drt/1951’ (2011) Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.

Dwiastuti, M. (2023). Analisis penerapan sistem pengendalian internal pada pt. sisfomedika yogyakarta. Jurnal Esensi Infokom Jurnal Esensi Sistem Informasi Dan Sistem Komputer, 7(2), 86-92. https:/doi.org/10.55886/infokom.v7i2.764

Ernawaty, E., Murtiningsih, D., Triwidianto, E., Sanjaya, G., & Huda, M. (2023). Legalitas penjualan obat psikotropika secara online di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 120-135. https:/doi.org/10.14710/jphi.v5i1.120-135

Foster, C., Derwin, S., Bornheimer, L., Magness, C., Kahsay, E., Eis, M., … & King, C. (2023). Firearm safe storage in rural families: community perspectives about ownership and safety messaging. Health Promotion Practice, 25(1), 33-48. https:/doi.org/10.1177/15248399231166418

I Wayan Putra Dharma Wicak, ‘Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api’ (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Lev, O. (2008). Assessing the importance of maintaining soldiers' moral responsibility—possible trade-offs. The American Journal of Bioethics, 8(2), 44-45. https:/doi.org/10.1080/15265160802015073

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia (CV. Mandar Maju 2006).

Mutaqin, R. (2024). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap dinas militer. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3). https:/doi.org/10.59000/jim.v2i3.213

Napitu, U. (2023). Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi peserta didik smip yayasan universitas simalungun pematangsiantar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 3(1), 1-6. https:/doi.org/10.36985/jpmsm.v3i1.615

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).

Safeek, R., Ching, J., Chim, H., & Satteson, E. (2023). The role of plastic surgeons in addressing firearm morbidity and mortality. Cureus. https:/doi.org/10.7759/cureus.36414

Sitompul, R. (2023). Penegakan hukum terhadap penguasaan senjata api tanpa hak oleh warga sipil oleh kepolisian daerah sumatera utara. JPKMHM, 2(2), 33-44. https:/doi.org/10.47652/jhm.v2i2.442

Stanley, I. and Anestis, M. (2021). The intersection of ptsd symptoms and firearm storage practices within a suicide prevention framework: findings from a u.s. army national guard sample.. Psychological Services, 18(3), 335-344. https:/doi.org/10.1037/ser0000410

Syahputra, S. (2021). Dasar hukum tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 438-445. https:/doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11210

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).

Wolfendale, J. (2008). Performance-enhancing technologies and moral responsibility in the military. The American Journal of Bioethics, 8(2), 28-38. https:/doi.org/10.1080/15265160802014969

Published
2024-08-20
Section
Artikel Pengabdian

Most read articles by the same author(s)