Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Lingkungan Kampus

Analysis of Criminal Responsibility of Perpetrators of Criminal Acts of Assault on Campus

  • Ayik Christina Efata Universitas Gunung Kidul
  • Deny Universitas Panca Bhakti Pontianak
  • Anna Veronica Pont Poltekes Kemenkes Palu
  • Yulianis Safrinadiya Rahman Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Penganiayaan, Kampus, Pertanggungjawaban Pidana, Mahasiswa, Hukum Pidana

Abstract

Penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak atmosfer akademik, tetapi juga mengancam keamanan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai bagian dari komunitas pendidikan. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh mahasiswa, kelompok organisasi, maupun pihak lain yang berada dalam kawasan perguruan tinggi mencerminkan adanya kegagalan institusi dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, kajian mengenai pertanggungjawaban pidana menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum pidana memberikan konsekuensi terhadap pelaku dan bagaimana mekanisme perlindungan dapat diterapkan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak penganiayaan yang terjadi di kampus, baik yang dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP, teori kesalahan, serta konsep pertanggungjawaban pidana modern yang memungkinkan perluasan subjek pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan keterlibatan institusi pendidikan apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian struktural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, dan sejumlah kasus yang relevan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak penganiayaan di lingkungan kampus dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku utama, pihak yang turut serta atau membantu, serta institusi kampus apabila tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan pencegahan. Temuan ini mempertegas urgensi penyusunan kebijakan kampus yang lebih tegas serta mekanisme penegakan hukum yang selaras dengan prinsip perlindungan mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi internal dan sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

References

Halim, M. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hamzah, A. (2022). Penyertaan dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Hendrawan, R. (2020). Kesengajaan dalam Tindak Pidana Kekerasan. Yogyakarta: Deepublish.

Lubis, M. (2019). Peran Sanksi Administratif dalam Penegakan Hukum Pendidikan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nugroho, F. (2021). Budaya Senioritas dan Pengaruhnya terhadap Kekerasan di Perguruan Tinggi. Bandung: Refika Aditama.

Prasetyo, R. (2020). Hukum Pidana: Tindak Kekerasan dan Penganiayaan. Surabaya: Airlangga University Press.

Putra, B. (2019). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Institusi dalam Lingkungan Pendidikan. Malang: UMM Press.

Ramadhani, A. (2020). Kewajiban Hukum Perguruan Tinggi dalam Melindungi Mahasiswa. Jakarta: Rajawali Pers.

Setyowati, L. (2019). Pengawasan Institusi Pendidikan terhadap Kekerasan. Semarang: Unnes Press.

Siregar, R. (2021). Hak Keamanan Mahasiswa dalam Perspektif Hukum Pendidikan. Medan: USU Press.

Susanto, D. (2021). Model Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Pendidikan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wibowo, H. (2019). Vicarious Liability dan Pertanggungjawaban Institusi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Wijayanto, T. (2020). Penanganan Kekerasan dan Pelanggaran Etik di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.

Published
2025-11-27
Section
Article