Analisis Yuridis Terhadap Kebijakan Telefarmasi Dalam Peredaran Sediaan Farmasi

Legal Analysis of Telepharmacy Policy in the Distribution of Pharmaceutical Preparations

  • Sufriaman Universitas Handayani Makassar
  • Maulida Khairunnisa Universitas Satyagama Jakarta
  • Tetty Melina Lubis Military Law College
  • Arief Fahmi Lubis Indonesia Defense University
Keywords: Telefarmasi, Distribusi Obat, Regulasi, Hukum Kesehatan, Kajian Yuridis

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar terhadap layanan kefarmasian di Indonesia. Salah satu inovasi yang muncul adalah telefarmasi, yaitu layanan farmasi yang dilakukan secara daring atau jarak jauh dengan memanfaatkan media digital. Telefarmasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan farmasi tanpa harus berkunjung langsung ke apotek. Meski begitu, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan dari sisi hukum, khususnya terkait distribusi sediaan farmasi yang tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum terkait praktik telefarmasi di Indonesia, terutama dalam aspek distribusi obat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada beberapa aturan yang mengakomodasi layanan farmasi berbasis elektronik, regulasi tersebut belum mengatur secara menyeluruh mengenai tata cara distribusi obat, tanggung jawab apoteker, mekanisme pengawasan, serta perlindungan data pasien dalam konteks layanan telefarmasi. Kekurangan dalam aspek hukum ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko terhadap keselamatan pasien. Oleh sebab itu, diperlukan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan rinci agar implementasi telefarmasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip keselamatan pasien, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum.

References

Adepor. (2000, 16 Januari). Farmasi Komunitas: Menjangkau Kesehatan di Tingkat Lokal. Adepor. Diakses pada 26 Juni 2025, dari https://adepor.com.bo/farmasi-komunitas-menjangkau-kesehatan-di-tingkat-lokal/
Afandi, H. A., Suharto, G., Utomo, U., & Machroes, B. H. (2021). Peran Telemedicine Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Forensik dan Medikolegal Indonesia, 3(1), 237-246.
Afladhanti, P. M., Simanjuntak, A. M., & Firmansyah, Y. (2024). Tinjauan Hukum Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Dokter Pada Era E-Commerce di Indonesia. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 328-343.
Aryanti, A. (2025). Kelalaian dalam Pelayanan Kefarmasian Implikasi Etis dan Profesional bagi Apoteker Indonesia. JURNAL RISET RUMPUN ILMU KESEHATAN, 4(2), 173-188.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020, 26 Oktober). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Diakses pada 26 Juni 2025 dari https://farmalkes.kemkes.go.id.
Garnetavegi, R. F., & Sakti, M. (2025). Studi Komparatif Perlindungan Konsumen dalam Layanan Telefarmasi Terkait Peran Apoteker Indonesia dan Jerman: Pengawasan dan Kewenangan Apoteker. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(6).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021, 6 Juli). Kemenkes fasilitasi konsultasi, obat gratis bagi pasien COVID-19 di Jakarta via fasilitas telemedicine. Sehat Negeriku. Diakses pada 26 Juni 2025, dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20210705/1338034/kemenkes-fasilitasi-konsultasi-obat-gratis-bagi-pasien-covid-19-di-jakarta-via-fasilitas-telemedicine/
Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253-261.
Kristiawanto, S. H. I. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.
Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139-148.
Marchella, S., Qanitah, N., Zahrani, N. M., & Handayani, S. (2025). Aspek Legalitas Dan Viralitas Dalam Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(4), 186-197.
Masidin, M. (2024). 10.47313 URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal Hukum Officium Nobile, 1(1).
Namakule, F. F. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Robot Trading di Indonesia:(Studi Kasus Pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi-Bappebti). Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), 297-317.
Pahlevi, R. (2022, 10 Juni). APJII: Penetrasi internet Indonesia capai 77,02% pada 2022. Katadata. Diakses pada 26 Juni 2025, dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/0b3d6e2956a9f85/apjii-penetrasi-internet-indonesia-capai-7702-pada-2022
Sinaga, T. J., Sinaga, M. Y., & Azhari, K. (2025). Proses Penerapan Layanan Pemesanan dan Pengiriman Obat Apotek Berbasis Aplikasi Digital. KOMET: Kolaborasi Masyarakat Berbasis Teknologi, 1(3), 125-132.
Wulan, D. D., Tambun, J. G., Efrila, E., & Toruan, A. L. (2024). Kajian Yuridis Pelayanan Telemedisin Dalam Memberikan Perlindungan Data Pribadi Pasien. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 2676-2690.
Published
2025-06-27
Section
Article