Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Pengurus Daerah Terhadap Honorarium Notaris (Studi Kasus Di Kabupaten Kotawaringin Barat)

The Legal Status of Regional Board Agreements Regarding Notary Honoraria (A Case Study in West Kotawaringin Regency)

Authors

  • Latifatul Azizah Universitas Islam Malang, Malang, Indonesia
  • Isdiyana Kusuma Ayu Universitas Islam Malang, Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/iqra.v21i2.12296

Keywords:

Kedudukan Hukum, pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia, Honorarium Notaris

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembentukan kesepakatan honorarium notaris oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Kotawaringin Barat guna menjaga profesionalitas dan menghindari persaingan honorarium yang tidak sehat. Namun, praktik tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewenangan Pengda INI dalam membentuk kesepakatan honorarium serta kedudukan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dalam membentuk dan menindaklanjuti kesepakatan honorarium notaris serta menganalisis kedudukan hukum kesepakatan honorarium yang dibentuk oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat tidak memiliki kewenangan normatif untuk menetapkan honorarium notaris karena kewenangannya terbatas pada fungsi pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan organisasi. Kesepakatan honorarium yang dibentuk melalui rapat anggota tidak memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang mengikat secara yuridis, melainkan hanya merupakan gentlemen's agreement yang memiliki daya ikat moral dan sosiologis. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap kesepakatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum terhadap jabatan maupun akta Notaris, tetapi hanya menimbulkan konsekuensi etik dan organisasional dalam lingkungan Ikatan Notaris Indonesia.

References

Amalia, M., & Ngadino, N. (2021). Implementasi Aturan-Aturan Etika Profesi Dalam Mengatasi Perbedaan Honorarium Notaris. Notarius, 14(1), 119–134. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39129

Hasan, S. W., & M.s, E. R. (2024). Solusi Penetapan Honorarium Terhadap Standarisasi Tarif Jasa Notaris di Kota Samarinda. Notarius, 17(1), 415–431. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.47292

Irhamdessetya, H., & Yuliawan, I. (2024). Upaya Peningkatan Integritas dan Transparasi Terhadap Kode Etik Notaris Dalam Penetapan Pelaksanaan Honorarium Notaris di Kabupaten Semarang. Lajour (Law Journal), 5(1), 25–31. https://doi.org/10.32767/lajour.v5i1.193

Latifah, L. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris. Officium Notarium, 1(1), 144–154. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art15

Manan, A., Tamrin, A., & Wibawa, M. N. (2019). Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Praktik Penerapan Honorarium Notaris. Journal of Legal Research, 1(1), 55–86. https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.11907

Marshella, R. A. P., & Perwitasari, D. (2026). Analisis Pengaturan Batas Minimal Honorarium dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Ditinjau Dari Prinsip Kepastian Hukum. Indonesian Journal of Contemporary Law, 2(07), 1–18.

Muhaimin. (2026). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurdin, A. R. (2022). Persaiangan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Dalam Perspektif Persaingan Tidak Sehat Tarif Honararium. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(8), 1850–1859. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p12

Pramelia, L. N. R., & Suyatna, I. N. (2024). Pengaturan Besaran Honorarium Sebagai Hak Notaris Terhadap Pembuatan Akta. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(03).

Prihayuningtyas, A. K., & Silviana, A. (2023). The Emergence of Unfair Competition among Notaries as a Result of Violations of the Notary Code of Ethics: Timbulnya Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris Sebagai Dampak Dari Pelanggaran Kode Etik Notaris. Lex Renaissance, 8(1), 39–57. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art3

Puspitasari, M., & Bardriyah, S. M. (2024). Pertanggungjawaban Notaris dalam Akta Perjanjian Agar Mempunyai Kepastian Hukum. Notarius, 17(3), 2143–2158. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.57707

Putri, N., & Prananingtyas, P. (2019). Peran Ikatan Notaris Indonesia (INI dalam Penetapan Tarif Diantara Notaris Kota Balikpapan. Notarius, 12(1), 134–146. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23776

Revano, A. (2020). Kewenangan Mahkamah Perkumpulan dalam Penyelesaian Sengketa Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 752/PDT/2018/PT.DKI). Indonesian Notary, 2(3).

Salshabilla, F. N., & Putrijanti, A. (2023). Urgensi Formulasi Besaran Minimal Honorarium Notaris Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notarius, 16(1), 66–82. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37294

Shafiradini, F. D. (2022). Batasan Masyarakat Tidak Mampu Yang Bisa Mendapatkan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Dipungut Honorarium. Officium Notarium, 2(1), 140–149. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art15

Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2022). Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 26–39. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3426

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Azizah, L., & Isdiyana Kusuma Ayu. (2026). Kedudukan Hukum Atas Kesepakatan Pengurus Daerah Terhadap Honorarium Notaris (Studi Kasus Di Kabupaten Kotawaringin Barat) : The Legal Status of Regional Board Agreements Regarding Notary Honoraria (A Case Study in West Kotawaringin Regency). Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 21(2). https://doi.org/10.56338/iqra.v21i2.12296

Issue

Section

Articles