Sosialisasi Posbankum Desa dalam Mendorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Rentan di Sulawesi Tengah
Abstract
Akses terhadap keadilan, yang dijamin oleh UUD 1945, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih ada perbedaan dalam
mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi orang miskin dan rentan di daerah pedesaan. Dengan mayoritas
wilayah desa, Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi kekurangan layanan hukum, tingkat literasi hukum yang
rendah, dan kurangnya informasi tentang mekanisme bantuan hukum. Untuk menangani situasi ini,
pemerintah mendirikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, juga dikenal sebagai Posbankum, yang
beroperasi sebagai layanan hukum lokal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana
sosialisasi Posbankum Desa berhasil meningkatkan pengetahuan dan akses masyarakat rentan terhadap
layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah serta untuk menemukan faktor-faktor yang memengaruhi
keberhasilan sosialisasi tersebut. Metode partisipatif deskriptif-kualitatif digunakan untuk melakukan
kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan aparatur desa, termasuk mahasiswa magang. Hasil
penyelidikan menunjukkan bahwa sosialisasi Posbankum Desa dapat meningkatkan kesadaran dan
pemahaman masyarakat tentang keberadaan, fungsi, dan prosedur layanan bantuan hukum. Ini juga dapat
memperkuat peran aparatur desa sebagai perantara layanan hukum. Meskipun demikian, kurangnya
pengetahuan hukum, keterbatasan waktu, dan kendala teknis di daerah terpencil terus menghambat
sosialisasi. Potensi dari upaya ini adalah untuk meningkatkan akses ke keadilan dan mengubah cara
penyelesaian masalah hukum masyarakat desa. Untuk mencapai hal ini, pelaksanaan yang berkelanjutan dan
terintegrasi memerlukan penguatan kapasitas lokal.