Perlindungan Hukum Karyawan Notaris Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Kantor Notaris & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn

Legal Protection for Notary Employees with Fixed-Term Employment Agreements (PKWT) at the Office of Notary & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn

  • Ilham Jurisq Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Uswatun Hasanah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Marlinah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
Keywords: Perlindungan hukum, PKWT Karyawan Notaris, Kantor Notaris & PPAT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Kantor Notaris & PPAT Daud Widya Pranata Septiadi, S.H., M.Kn di Kota Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal yang memadukan data primer melalui wawancara dengan pemberi kerja dan karyawan PKWT, serta data sekunder dari literatur ketenagakerjaan, peraturan perundang-undangan, dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT telah berjalan cukup baik, khususnya dalam pemenuhan hak normatif seperti upah sesuai UMP, waktu kerja, cuti, dan pemberian beberapa tunjangan non-upah. Namun, perlindungan masih belum optimal pada aspek jaminan sosial tenaga kerja, di mana sebagian karyawan belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hambatan implementasi perlindungan hukum berasal dari faktor internal seperti kurangnya kesadaran pemberi kerja dan rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak-hak ketenagakerjaan, serta faktor eksternal berupa minimnya pengawasan ketenagakerjaan dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi perlindungan hukum terhadap karyawan PKWT perlu diperkuat melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja, peningkatan pengetahuan pekerja, serta efektivitas pengawasan pemerintah.

References

Buku
Achmad, Buro. (2011). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Amiruddin & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Azwar, S. (2014). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (2019). Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. Bengkulu: Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.
Gani, E. S. (2015). Sistem Perlindungan Upah di Indonesia. Jurnal Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Ambon.
Hasibuan, M. S. P. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Lapau, B. (2013). Metodologi Penelitian. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lumban Tobing, G. H. S. (2003). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga.
Margono. (2017). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Nawawi, H. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis yang Kompetitif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2007). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Sulihandari, H., & Rifiani, N. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas.

B. Jurnal
Gani, E. S. (2015). Sistem Perlindungan Upah di Indonesia. Jurnal Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Ambon.

C. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

D. Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Perlindungan. Diakses dari: https://kbbi.web.id/perlindungan
Tokopedia Kamus. Definisi Notaris. Diakses dari: https://kamus.tokopedia.com/notaris/
Published
2025-12-23
Section
Article