PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA MOTIF BATIK KAGANO MELALUI MEDIASI: STUDI EMPIRIS DI KEMENTERIAN HUKUM KANTOR WILAYAH BENGKULU
indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa hak cipta motif Batik Kagano melalui mediasi di Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bengkulu. Sengketa terjadi karena adanya penggunaan, produksi, dan penjualan motif Batik Kagano tanpa izin oleh pihak konveksi, yang merugikan pencipta secara moral dan ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dan studi literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan melalui tahapan pelaporan, verifikasi, penunjukan mediator dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga tercapainya kesepakatan damai. Mediasi dinilai efektif dan efisien karena mampu memberikan kepastian hukum melalui berita acara kesepakatan yang mengikat para pihak. Namun, pelaksanaan mediasi masih menghadapi hambatan, seperti terbatasnya jumlah mediator bersertifikat di daerah dan perbedaan kepentingan para pihak dalam menentukan ganti rugi. Penelitian menyarankan peningkatan kapasitas SDM dan sosialisasi hak cipta.
References
Pratama, G. A. (2023). Buku ajar alternatif penyelesaian sengketa. Sumedang:CV. Mega Press Nusantara.
Ashibly, Marlinah (2026). Buku panduan penulisan tugas akhir Fakultas HukumUniversitas Prof. Dr. Hazairin, SH.
B. Jurnal Ilmiah
Aldi Nandiansyah, Raihana Raihana, and Cheny Berlian, “Kesadaran HukumPerlindungan Hak Cipta Bagi Pengguna Karya Cipta Sinematografi Pada
Media Internet,” Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 2(2022): 77–87.
Berutu, R. P., Iskandar, H., & Syahputra, D. (2023). Analisis Kepastian HukumPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Uji
Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta KerjaTerhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UniversitasMalikussaleh, 6(2), 137-159.
Dahliani, D., & Tuasikal, H. (2025). Penyelesaian Sengketa Perdata MelaluiNon-Litigasi: Kajian Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Journal ofDual Legal Systems, 2(1), 46-69.
Damanik, P. N., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2025). Analisis Hukum PenyelesaianSengketa terhadap Pendaftaran Hak Cipta Lukisan yang MemilikiKesamaan dengan Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 40/Pdt. Sus-HakCipta/2024/PN. Niaga. Jkt. Pst). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Haikal, M. F., Faldi, R., Firman, M., Salim, M. R. N., & Permana, A. (2023).Perlindungan Kekayaan Intelektual Batik Tradisional Dalam PerspektifHukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 12-12.
Hendar, J., Adha, A. F., Trimelawati, R., & Anugrah, D. (2025). UrgensiPendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya PreventifTerhadap Klaim Pihak Asing Atas Budaya Lokal. JIPRO: Journal ofIntellectual Property.
Kariza, N. C. (2023). Bentuk pelanggaran hak cipta atas penggunaan hak cipta








