Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pelabuhan Pulau Baai Di Tinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Legal Protection For Workers At Pulau Baai Port In Light Of Law Number 13 Of 2003 On Manpower

  • Muhammad Daryanto Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Marlinah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Uswatun Hasanah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pelabuhan Pulau Baai, Ketenagakerjaan, Hambatan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Pelabuhan Pulau Baai serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tenaga kerja, pihak perusahaan, dan instansi terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan secara sistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Pelabuhan Pulau Baai meliputi perlindungan atas hak upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan, seperti kurangnya pengawasan, rendahnya pemahaman tenaga kerja terhadap hak-haknya, ketidakpatuhan sebagian perusahaan terhadap peraturan, serta factor

References

A. Buku

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Ashibly dan Marlina. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., 2026.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hatta, Mohammad. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: LP3ES, 2008.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Juliansyah Noor. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cetakan VI. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Soemitro, Roni Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

.

Zainal Asikin. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

C. Jurnal

M. Rizal dan Ahmad Yani, “Pelabuhan sebagai Simpul Logistik dalam Perdagangan Nasional,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45 No. 3, 2015.
Published
2026-05-17
Section
Article