Aspek Hukum Pidana Dalam Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Pakaian Bekas Atau Thrifting Di Kota Bengkulu

Criminal Legal Aspects Of Consumer Protection In The Trade Of Used Clothing Or Thrifting In Bengkulu City

  • Habiburrahman Rais Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Marlinah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Uswatun Hasanah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
Keywords: Hukum Pidana, Perlindungan Konsumen, Thrifting, Pakaian Bekas.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan dan perlindungan hukum pidana terhadap konsumen dalam perdagangan pakaian bekas (thrifting) di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan data yang diperoleh melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, namun penerapannya belum optimal akibat kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Perlindungan pidana diberikan melalui sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, tetapi efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala sehingga diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

References

A. Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Ashibly dan Marlina, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Bengkulu: Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, 2026.

AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2011.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014.

Soerjono Soekanto, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangannya di Indonesia), Bandung: Nusa Media, 2019.

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Published
2026-05-18
Section
Article