Tinjauan Normatif Terhadap Mekanisme Eksekusi Perkara Perdata Di Luar Pulau Jawa Dan Madura Berdasarkan Rbg Dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Normative Review of the Execution Mechanism for Civil Cases Outside Java and Madura Based on the Regional Regulations and Law Number 48 of 2009 Concerning Judicial Power

  • Melani Indriana DPC PERADI Bandung
  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Herwantono Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Wira Okta Viana Universitas Ekasakti
  • Liza Utama Politeknik Negeri Sriwijaya
Keywords: Eksekusi Perdata, RBg, Kekuasaan Kehakiman, Perkara Perdata, Hukum Acara Perdata

Abstract

Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam sistem peradilan perdata karena menjadi sarana konkret untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak para pihak yang berperkara. Tanpa pelaksanaan eksekusi yang efektif, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi kehilangan makna yuridis dan sosiologisnya. Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia, mekanisme eksekusi masih diwarnai oleh dualisme pengaturan berdasarkan wilayah berlakunya hukum acara, yaitu Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura serta Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku di luar wilayah tersebut. Perbedaan rezim hukum acara ini menimbulkan implikasi normatif dalam praktik eksekusi, khususnya berkaitan dengan kewenangan pengadilan, prosedur pelaksanaan eksekusi, serta tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan putusan perdata. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif mekanisme eksekusi perkara perdata di luar Pulau Jawa dan Madura berdasarkan ketentuan RBg serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertumpu pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun RBg secara normatif masih memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan eksekusi perkara perdata di luar Jawa dan Madura, dalam praktiknya terdapat berbagai kendala struktural, prosedural, dan geografis yang berdampak pada tidak optimalnya penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan pembaruan hukum acara perdata nasional guna mewujudkan sistem eksekusi putusan pengadilan yang lebih efektif, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

References

Asikin, Z. (2020). Efektivitas eksekusi putusan perdata dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(3), 401–416.

Harahap, M. Y. (2020). Problematika eksekusi putusan perdata dalam praktik peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 189–208.

Harjono. (2019). Asas konkordansi dan keberlakuan hukum acara perdata kolonial di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 135–154.

Mertokusumo, S. (2019). Penegakan hukum perdata dan persoalan eksekusi putusan pengadilan. Jurnal Yudisial, 12(2), 173–190.

Nasution, B. J. (2021). Dualisme hukum acara perdata antara HIR dan RBg dalam sistem peradilan nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 67–85.

Prasetyo, T. (2018). Kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan perdata. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(3), 489–507.

Rahardjo, S. (2018). Penegakan hukum progresif dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 241–258.

Saragih, B. R. (2020). Eksekusi riil dan hambatan struktural dalam perkara perdata. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 412–428.

Suhardin, Y. (2021). Problematika keberlakuan RBg dalam sistem peradilan perdata modern. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 215–230.

Sukmadja, I. (2019). Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi perdata. Jurnal Yuridika, 34(1), 1–20.

Sutrisno, E. (2022). Reformasi hukum acara perdata dan unifikasi regulasi eksekusi putusan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 233–248.

Utami, P. N. (2021). Kewenangan hakim dalam tahap eksekusi putusan perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 7(1), 95–112.

Wahyudi, A. (2020). Harmonisasi hukum acara perdata pasca Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal De Jure, 20(3), 327–344.

Published
2025-12-24
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>