Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam
Domestic Violence in the Review of Positive Law and Islamic Law
Abstract
Betapa banyak isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, wajahnya disiram air keras oleh suaminya. Fenomena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga ini, tentunya bagaikan fenomena gunung es, oleh karena sangat sedikit masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mampu dikuak oleh perempuan. Perempuan lebih suka menyimpan kekerasan yang dialaminya, dari pada menceritakan atau melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke kantor polisi, karena perempuan menganggap itu adalah aib keluarga yang tak boleh seorangpun mengetahuinya, terkecuali dia dan suaminya, anak-anaknyapun ia posisikan untuk tidak mengetahui kekerasan yang telah dialaminya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah mencatat kekerasan dalam rumah tangga sebagai sebuah tindakan kriminal yang layak untuk dipertanggung jawabkan dan dipidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004. Pasal 1 Udang-Undang tersebut menyatakan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan (penderitaan) secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga psikis, ekonomi dan seksual. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Terhadap kekerasan dimaksud UU menjerat pelaku dengan pidana penjara 5 tahun atau denda 15 juta rupiah, namun apabila luka yang ditimbulkan berat maka dijerat dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 30 juta rupiah (pasal 44 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan psikis menurut pasal 7 UU tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan dan atau penderitaan psikis berat. Terhadap pelaku kekerasan psikis dijerat dengan pidana penjara 3 tahun atau denda 9 juta rupiah (pasal 45 UU-PKDRT). Adapun kekerasan seksual menurut pasal 8 UU PKDRT adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang tinggal serumah baik untuk diri sendiri maupun untuk tujuan komersil. Pelakunya dijerat dengan pidana penjara 20 tahun atau denda 500 juta rupiah (pasal 48 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan ekonomi menurut pasal 9 UU tersebut adalah menelantarkan orang dalam ruang lingkup rumah tangganya, padahal ia berkewajiban atas kehidupan, perawatan dan pemeliharaan orang tersebut. Pelaku kekerasan ekonomi ini dijerat dengan pidana penjara selama 3 tahun atau denda 15 Juta rupiah (pasal 49 UU-PKDRT).
Sedangkan dari sisi hukum Islam, Islam melarang suami melakukan kekerasan fisik kepada isterinya, sebagaimana sebuah hadist riwayat Abu Dawud dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab, Nabi melarang para suami memukul isterinya. Islam juga melarang umatnya melkaukan kekerasan psikis sebagaimana Quran Surat al-Thalaq ayat 6 : ”Tempatkanlah isterimu dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk kemudian menyempitkan hati mereka”. Dalam hal kekerasan ekonomi, Quran Surat Al-Baqarah ayat 233 mewajibkan suami untuk menafkahi isteri dan anaknya Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada ibu anaknya dengan cara yang baik. Sedangkan dalam hal kekerasan seksual, Islam mewajibkan umatnya menggauli isteri dengan cara yang maruf, sebagaimana Dalam hadist Nabi riwayat Abu Dawud dan Imam Turmudzi disebutkan :adalah terlaknat, suami yang mendatangi isterinya lewat anus.Janganlah kalian mendatangi isteri kalian lewat anus.
References
Fakih, Mansour, 1998, Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender, Yogyakarta: CIDESINDO.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional , Bandung: Alumni.
Otje Salman, Anton F. Susanto, Beberapa Asoek Sosiologi Hukum, Bandung, Alumni.
Undang-undang tentang Penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004, Kenapa Laki-Laki Melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l... #erwinmiradi.com
Kekerasan pada Istri dalam rumah tangga
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/