Poligami Dalam Pandangan Syahrur
Polygamy in Syahrur's View
Abstract
Menurut Muhammad Syahrur, seorang tokoh pemikir Islam kontemporer dari Syria, upaya perjuangan pembebasan perempuan tidak boleh berhenti dengan meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Poligami yang terjadi di masa lampau tidak boleh dianggap sebagai sebuah ajaran normatif yang harus dilakukan dan diikuti. Namun, jika poligami harus dilakukan, Syahrur memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang pelaku poligami. Fokus pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep poligami Muhammad Syahrur, metodelogi istinbath hukum Syahrur, dan latar belakang kehidupan Syahrur sehingga memiliki orientasi pemikiran yang demikian. Penelitian ini masuk kategori penilian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai konsep poligami Muhammad Syahrur untuk kemudian mendiskripsikan dan menganalisisnya secara bersamaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Muhammad Syahrur meiliki latar belakang pendidikan teknik, khususnya di tehnik pertanahan. Atas dasar itulah metodelogi istinbath hukum yang digunakan oleh Syahrur adalah teori batas (limit theory), sehingga memunculkan konsep poligami bahwa dalam praktek poligami ada batasan-batasan yang harus terpenuhi yakni batasan kuantitas, minimal 1 orang isteri dan maksimal 4 orang isteri, serta batasan kualitas yakni pelaku poligami harus bisa berbuat adil pada isteri-isterinya dan perempuan yang dipoligami harus janda yang ditinggal mati oleh suaminya sekaligus memiliki anak yatim yang belum baligh. Sedangkan ketika diterapkan pada kehidupan masyarakat Indonesia memiliki banyak kelemahan baik dari sisi hukum maupun dari sisi sosio kultural masyarakat Indonesia.
References
Abdul Mustaqim, Epistimologi Tafsir Kontemporer , Yogyakarta : Lkis Group, 2012
Dela F. Eickelman, Muhamamd Syahrur and The Printer Word, (22 April 2016).
Ira M. Lapindus, Sejarah Umat Islam III , Jakarta : Raja Grafindo, 1999Reinhard Schulza, A Modern History of the Islamic World, London, LB Taurus, 2000
M. Alim Khoiri, Fiqih Busana : Telaah Kritis Pemikiran Muhammad Syahrur, Yogyakarta, Kalimedia, 2016
Moh. Hasan, Rekonstruksi Fiqh Perempuan : Telaah terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur, Semarang. AKFI Media, 2009
Muhammad Syahrur, Metodelogi Fiqh Islam Kontemporer, Terjemahan Nahwa Ushul Jadidah, Yogyakarta : EISAQ Press, 2004.
Muhammad Nurhadi, Muhammad Syahrur dan Konsep Milkul Yamin: Kritik Penafsiran Perspektif Ushul Fiqih,2019.
Muhammad Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Quran Kontemporer, Penerjemah Sahiron Syamsudin dan Burhanudin Dzikri, Yogyakarta, Elsaq, 2004
Muhammad Syahrur, Epistemologi Qurani : Tafsir Kontemporer Ayat-Ayat Al-Quran Berbasis Materialisme Dialekta Historis, Penerjemah M. Firdaus, Bandung, Marja, 2015.
Reni Nur Aniroh, Evolusi Manusia dalam Al-Quran : Studi Terhadap Tawil Muhammad Syahrur atas Surah az-Zumar: 6 dalam Jurnal Pengkajian Al-Quran dan Budaya, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, Vol. 10 No. 1, 2017
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories, United Kingdom, University PressCambridge, 1997.
Muhammad Sahrur, Al-Kitab wa Al-Quran : Qiroah Muasirah, Damaskus, al-Ahali alTibaah wa al-Nasyr wa al-Tauzi, 1990
Muhammad Syahrur, al Islam wa Al-Iman : Manzumah al Qiyam, Damaskus : al Ahli li At-tibaah wa An Nasy wa At Tawzi, 1996.
Al-Barudiy, Imam Zaki. Tafsir al-Quran al-Adhîm li al-Nisâ, jilid I. Jakarta : Pena Pundi Aksara, tt.
Al-Wahidiy, Abu al-Hasan Ali Ibn Ahmad. Asbâbun Nuzûl. Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
Zainal Abidin, Rethinking Islam dan Iman : Studi Pemikiran Muhammad Syahrur, Banjarmasin, IAIN Antasari Press, tt,
Prof. Moeljatno, SH, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 1996.
Rancangan Undang-Undang KUHP Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia, No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI).