Monogami, Poligami dan Perceraian (Menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)

Monogamy, Polygamy and Divorce (According to Islamic Law and Legislation in Indonesia)

  • M. Sifa Fauzi Yulianis Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Widia Ari Susanti Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Monogami, Poligami, Perceraian, Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Pada hakikatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, artinya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya. Namun, karena Syariat Islam membolehkan, maka negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang sangat ketat dan harus mendapatkan izin dari pengadilan serta mendapat persetujuan dari isteri pertama. Selain itu, ada ketentuan bahwa poligami bisa dilakukan manakala isteri sakit parah yang tidak ada harapan sembuh sehingga tidak bisa melayani lahir batin suaminya, atau isteri tidak bisa memberikan keturunan, sedangkan persyaratan dari pihak suami, selain harus memiliki kemampuan financial yang memadai, juga harus bisa berbuat adil. Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dalam memahami makna dari poligami. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami sebab turunnya firman Allah tersebut. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, padahal setelah diteliti ternyata jumlah laki-laki dan perempuan di dunia ini beda sedikit sekali. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami adalah dengan membuat perempuan berdaya disegala bidang khususnya dalam bidang ekonomi. Jika perempuan berdaya secara financial, maka ia akan mampu menolak poligami dan akan lebih memilih bercerai. Berbeda halnya dengan perempuan yang lemah secara ekonomi, maka dia lebih memilih dipoligami dari pada harus diceraikan, mengingat selama ini dia sangat bergantung secara ekonomi terhadap suaminya, sehingga dia tidak tahu harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan apa jika diceraikan suaminya.

References

Abdalati, Hammudah. Islam Suatu Kepastian, alih bahasa Nasmay Lofita Anas. Jakarta: Media Dawah, 1983.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2001.
Al-Barudiy, Imam Zaki. Tafsir al-Quran al-Adhîm li al-Nisâ, jilid I. Jakarta : Pena Pundi Aksara, tt.
Al-Barudiy, Imam Zaki. Tafsir al-Quran al-Adhîm li al-Nisâ, Jilid I. Jakarta : Pena Pundi Aksara, tt.
Al-Ghazali, Syaikh Muhammad. Al-Ghazali Menjawab 40 Soal Islam Abad 20, Terj. Muhammad Thohir dan Abu Laila. Bandung: Mizan, 1992.
Ali, Maulana Muhamamd. The Religion of Islam. Lahore: The Ahmadiyah Anjuman Isyat Islam, 1950.
Al-Jashshash, Ahkam al-Quran, Jilid 2. Beirut: Dar al-Kitab al-Islamiyah, t.t.
Al-Jurjawi, Syekh Ali Ahmad. Hikmat al-Tasyri Wa Falsafatuhu, juz II. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Anshari. Al-Jami li Ahkam al-Quran, Juz V. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
al-Razi, Fakhruddin Muhammad bin Umar bin al-Husain. Tafsir al-Kabir, Juz IX. Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.
Al-Shabuni, Syaikh Muhammad Ali. Rawaihul Bayan Tafsir Ayatil Ahkam Minal Quran, terj. Semarang : CV. Asy-Syifa, 1993.
al-Thabari, Ibnu Jarir. Jami al-Bayan fi Tafsir al-Quran, Juz 4. Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
Al-Wahidiy, Abu al-Hasan Ali Ibn Ahmad. Asbâbun Nuzûl. Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
Al-Wahidiy, Abu al-Hasan Ali Ibn Ahmad. Asbâbun Nuzûl. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Anas, Malik ibn. Al-Muwaththa. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Asnawi, Moch. Himpunan Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, (Kudus: Menara Kudus, 1975).
Bahesyti, Muhammad Husaini dan Jawad Bahonar. Intisari Islam : Kajian Komprehensif tentang Hikmah Ajaran Islam, Penj. Ilyas Hasan. Jakarta Lentera, 2003.
Barkatullah, Abdul Halim dan Teguh Prasetyo. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI).
Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories, United Kingdom, University PressCambridge, 1997.
Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz II. Jakarta: PT. Pembimbing Massa, 1971.
Hasyim, Syafiq. Hal-hal yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-isu Keperempuanan Dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Depag RI Dirjen Lembaga Islam, 2000),
Lapindus, Ira M. Sejarah Umat Islam III , Jakarta : Raja Grafindo, 1999
Maqshud, Abu Muhammad Asyraf bin Abdil. Fatwa-fatwa Muslimah, Penj. M. Ihsan ibn Zainuddin. Jakarta: Darul Falah, 1421 H.
Moeljatno. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 1996.
Mustaqim, Abdul. Epistimologi Tafsir Kontemporer , Yogyakarta : Lkis Group, 2012
Qutub, Sayyid. Fi Zhilal al-Quran, juz 4. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.
Rancangan Undang-Undang KUHP Republik Indonesia.
Ridha, Rasyid. Tafsir al-Manar, Vol. IV. Mesir: Dar al-Manar, 1374 H.
Ridwan. Membongkar Fiqh Negara : Wacana Keadilan Gender Dalam Hukum Keluarga Islam. Yogyakarta: Kerjasama PSG STAIN Purwokerto dan Unggul Religi, 2005.
Rofiq, A. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.
Rohmad, Ali. Poligami: Antara Keteladanan Nabi Saw. dan Apresiasi Masyarakat, Ahkam: Jurnal Hukum Islam, No. 8 Vol. 1 Juli 2003. Tulungagung : STAIN Tulungagung.
Rusydi, Afif. Hamka Membahas Soal-soal Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985.
Schulza, Reinhard. A Modern History of the Islamic World, London, LB Taurus, 2000
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia, No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wael B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar Ushul Fiqh Madzhab Sunni, alih bahasa E. Kusnadiningrat dan Abdul Haris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000),
Wibisono, Yusuf. Monogami Atau Poligami: Masalah Sepanjang Masa. Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Yasid, Abu. Fiqh Realitas Respon Mahad Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Published
2025-01-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)