PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Polda Sulawesi Tengah)

  • Syukron Wahyu Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Syamsul Haling Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui sanksi hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan salah tangkap Di Wilayah Hukum Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap oleh aparat kepolisian di Di Wilayah Hukum Kepolisian Polda Sulawesi Tengah. Hasil Penelitian ini adalah (1)Sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan salah tangkap di wilayah hukum Polda Sulteng belum pernah diberikan sanksi baik sanksi disiplin maupun sanksi kode etik. Padahal dalam hal terjadinya salah tangkap sanksi yang dapat diberikan kepada anggota kepolisian dalam hal ini penyidik adalah sanksi disiplin maupun sanksi kode etik dimana sanksi yang paling berat diberikan adalah sanksi pemecatan, begitu juga yang harus diberikan kepada korban harusnya berupa ganti rugi dan rehabilitasi namun realitasnya hanya permintaan maaf saja yang didapat oleh korban salah tangkap (2) Terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan atau error in persona yang dilakukan oleh anggota kepolisian disebabkan karena faktor-faktor yaitu, Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik dan adanya Kelemahan di dalam KUHAP kedua hal inilah yang menyebabkan masih ditemukannya kasus salah tangkap yang terjadi dibeberapa wilayah kesatuan negara republik indonesia. Saran dalam Penelitian ini adalah (1). Pentingnya ketegasan dari pimpinan Polri dalam pemberian sanksi yang diterapkan bagi Polri sebagai Penyidik yang melakukan kesalahan penangkapan atau error in persona. Bukan hanya ditegaskan dalam peraturan tetapi ditegaskan dalam penerapannya sehingga dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian yang melakukan salah  tangkap (2) Perlu adanya perubahan terhadap KUHAP yang merupakan dalam praktiknya tidak jarang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilindungi oleh negara.

 

Kata  Kunci : Penegakan Hukum. Kepolisian. Salah Tangkap

References

Andi Hamzah. 1984. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Erlangga Masdian, 2008. Polisi dan Fenomena Salah Tangkap. Gatra.

Mahmud Mulyadi, 2009. Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press, Medan.

Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.

Warsito Hadi Utomo, 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum