Analisis Yuridis bagi Penjual dalam Melayani Bisnis Online yang Tidak Sesuai Pesanan

  • Yohanes Don Bosco Watu Universitas Flores
Keywords: Analisis Yuridis, Bisnis Online, Barang Tidak Sesuai Pesanan, Perlindungan Konsumen

Abstract

Era digital saat ini, bisnis online telah menjadi salah satu metode utama untuk melakukan transaksi perdagangan. Namun, ketidaksesuaian barang yang diterima dengan pesanan yang dilakukan oleh pembeli sering kali menjadi isu utama yang menimbulkan sengketa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban penjual dalam konteks bisnis online ketika menghadapi kasus barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Berdasarkan analisis yuridis, hak-hak pembeli meliputi hak untuk menerima barang sesuai pesanan, hak untuk mengembalikan barang, hak untuk mendapatkan pengembalian uang atau penggantian barang, dan hak atas ganti rugi. Di sisi lain, kewajiban penjual mencakup memberikan informasi yang akurat, mengirimkan barang sesuai dengan spesifikasi, memperbaiki atau mengganti barang, serta mengembalikan uang dan menanggung biaya pengembalian jika barang tidak sesuai. Konsekuensi hukum bagi penjual yang tidak memenuhi kewajiban meliputi kewajiban ganti rugi, sanksi administratif, dan kemungkinan gugatan di pengadilan. Kesimpulan dari analisis ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perlindungan konsumen dan prosedur penyelesaian sengketa untuk memastikan transaksi yang adil dan efisien dalam bisnis online.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku II tentang Perikatan, Pasal 1458-1460.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/8/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 8.
Dewi, Nita. (2023). "Tanggung Jawab Penjual dalam E-commerce dan Perlindungan Konsumen." Jurnal Perdagangan dan Hukum, Vol. 15, No. 2.
Sari, Rita. (2022). "Perlindungan Konsumen di Era Digital." T. Penerbit.
Subarjo, Ahmad. (2021). "Hukum Perdagangan Internasional dan E-commerce." T. Penerbit.
Susanto, Joko. (2022). "Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce." Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 12, No. 1.
Published
2024-09-25
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)