Peran Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Barat dalam Mencegah Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur
The Role of Islamic Religious Counselors Office of Religious Affairs (KUA) of West Palu District in Preventing Underage Marriage
Abstract
Temuan yeng di peroleh dari penelitian ini antara lain adalah: (1) peran penyluh agama islam kecamatan palu barat belum mencapai hasil yang di rencanakan terbukti dari tahun 2017,2018,2019 dan 2020 yang mana angka keberhasilan dari upaya peran penyuluh agama islam msih di angka50% setiap tahunnya. Hal tersebut di karenakan beberapa faktor muali dari faktor ekonomi, pergaulaan bebas, dan kurangnya kontrol orang tua terhadap anaknya sehingga membuat penyuluh belum maksimal dalam menangani ernikhan di bawah umur yang terjadi di kecamatan palu barat. Diketahui lewat wawancara bersama penyuluh kentor urusan agama palu barat ibu Army, S.Ag. bahwasanya pernikahan di bawah umur di kecamatan palu barat meninggkat karena faktor ekonomi pasca gempa bumi yang melanda palu dan sekitarnya sehungga banya orang tua yang tidak mampu lagi untuk melanjutka pendidikannya anaknya sehingga daripada anak-anaknya berbuat yang tidak-tida maka banyak dari mereka yang menikahan anaknya, dan kemudia kenakalan remaja yang semakin meninggakt pergaulan yang sudah terkontrol lagi yang akhirnya mngakibatkan terjadinya hamil di luar nikah di usia dini, dan irtu adalah hal yang yang sangat sulit untuk di tangani, karena orang tua sebenarnya yang lebih berperan dalam melihat pergaulan anaknya, maka penyluh juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi serta berkomunikasi dengan baik dengan anaknya agar anak bisa lebih terbuka tentang pergaulannya.
References
2. Departemen Agana RI. 2016, Buku Rencana Induk KUA Dan Pengembangannya, Jakara, Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji.
3. Danim Sudarwan, 2017, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung: Remaja Rosdakarya,
4. Desi amalia, Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia vol.3 no.1 ( mei 2017).h. 614
5. Erpiana, Evi, Gusti Budjang, Izhar Salim, Studi Kasus Faktor Penyebab Perkawinan Usia Muda Di Desa Serumpun, Jurnal.Untan.4/No.9 ,(2018)
6. Ersep Jayadi, peran kua kecamatan semidang alas maras terhadap pemahaman zakat pertanian pada masyarakat desa ujung padang, vol.2.2019,h.1
7. Hasan Bastomi, Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia, Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan 7, No. 2( 2016), h.376
8. Jayadi , peran kua kecamatan semidang alas maras terhadap pemahaman zakat pertanian pada masyarakat desa ujung padang iainbengkulu.ac.id 2019,h.30
9. Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Barat,19 noember 2021.
10. Kementerian Agama RI. 2015. Himpunan Peratuan Perundang- Undangan Perkawinan Jakarta: Dirjen Bimas Islam:.22
11. Kementrian Agama RI, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama,(Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, tahun 2016),
12. Hidayat, Arif. Peran Kantor Urusan Agama (Kua) Dan Tokoh Agama Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Tahun 2016-2018,Jurnal Ilmiah IAIN Purwokerto,Vol.2 No.2 (2018)
13. Khakim, lukman,Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Maqashid Syariah, .Ac.Id,2019
14. Kompilasi Hukum Islam. 2017 Bandung: Citra Umbara. 2.
15. Kurdi,21016, Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqashid AlQur’an, Jurnal Hukum Islam,14, No. 1
16. Kementrian Agama RI, 2017 al-Qur’an dan Terjemahnya, semarang : Asy-syfa. 115
17. Kurdi, Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Maqashid Alqur’an, Jurnal Hukum Islam, 14, No. 1, Juni 2016
18. Pedoman Pegawai pencatat nikah, 2017. Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan, DirektoratJenderal Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji, Departemen Agama RI. 5
19. Rahmatiah. studi kasus perkawinan di bawah umur, vol.5 / No. 1 / Juni 2016