Studi Hukum Wanita Menjadi Wali Nikah
Legal Studies for Women Becoming Marriage Guardians
Abstract
Persoalan layaknya perempuan menjadi wali nikah dalam kajian fikih sebenarnya sudah pernah dibicarakan pada awal tahun Hijriyah, namun belakangan muncul kembali karena munculnya isu kesetaraan gender, sehingga kemudian, wacana tersebut kembali menghangat dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga nampaknya perlu dilakukan kajian ulang mengenai hukum perempuan menjadi wali nikah dalam pandangan fiqh. Penelitian ini merupakan upaya yang tidak hanya mencari fakta hukum perempuan menjadi wali nikah dalam pandangan para ulama, namun juga mencari solusi yang tepat untuk mencairkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam tentang hukum perempuan menjadi wali nikah. Penelitian ini merupakan penelitian berbasis kepustakaan (library study), dimana sumber data utama dalam penelitian ini adalah kitab-kitab klasik yang ditulis oleh para ulama pada pertengahan abad hijriyah maupun sebelum dan sesudahnya. Hasil dari penelitian ini adalah dalam kajian fiqh terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum perempuan menjadi wali nikah, dimana yang mendasari perbedaan pendapat tersebut terletak pada ‘illat yang dipahami masing-masing ulama, seperti Hanafiyah dan Para ulama Malikiyah memahami bahwa “bikarah” atau kedewasaan berpikir seorang wanita menjadi sebuah ‘illat yang menyebabkan seorang wanita dianggap tidak diperbolehkan menjadi wali nikah, sehingga mazhab ini menganggap wanita yang sudah matang (dalam berpikir) termasuk janda dapat menjadi wali perkawinan atau mengawini dirinya sendiri. Bagi Peneliti pendapat kedua mazhab tersebut (Hanafiyah dan Malikiyah) dianggap lebih kuat. Jadi, bagi Peneliti, perempuan yang dianggap sudah matang cara berpikirnya bisa saja menjadi wali nikah atau menikahkan dirinya sendiri, seperti seorang janda yang dianggap lebih memahami kehidupan berkeluarga dibandingkan yang belum pernah mengalaminya, sehingga dia berhak menjadi wali bagi dirinya sendiri.
References
Adz-Dzahabi, Siyar a’lamin Nubala, Juz 6, Maktabah Asy-Syamilah. online
Al-Hasby, Muhammad Bagir, Fiqh Praktis, Bandung: Mizan, 2002
Al-Husaini, Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad, Kifayat al-Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtisar, Damaskus: Dar al-Khair, 1994, maktabah Syamilah
An-Nwawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazddab, Juz 17, maktabah Syamilah
Al-San’ani, Muhammad Ibn Isma’il, Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, Juz II, Ttp: Dar al-Fikr, t.t
Al-Sharakhsi Syamsuddin, al-Mabsut, Juz V, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1989
Al-Zuhaili, Wahbah, Usul al-Fiqh al-Islami, Juz I, Damaskus:Dar al-Fikr, 1986
Abidin, Slamet dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, Juz I, Bandung: Pustakan Setia, 1999
Imam Abu Syuja’, Matan al-Ghayah wa at-taqrib, (Surabaya: Al-Hidayah, 2000)
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:PN Balai Pustaka, 1983
Khallaf, Abd Wahab, ‘Ilm Usul al-Fiqh, Ttp:Dar al-Tawzi’ wa al-Nashr alIslamiyyah, 1993
Muhammad Bagir al-Hasby, Fiqh Praktis, Bandung: Mizan, 2002
Muchtar, Kamala, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet ke-3, Jakarta: Bulan Bintang, 1993
Nashiruddin Al-Albani, Irwaul Ghalil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabiil, Juz 6, Maktabah Asy-Syamilah. online
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2013
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2017
Porwadarminta, KBBI, Jakarta: Balai Pustaka, 1995
Ramulyo, Moh. Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang no 1 tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Ind-Hillco, 1985
Rusyd, Ibnu, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Juz II, Ttp: Syirkat al-Nur Asia, t.t
Sabiq, Al-Sayyid, Fiqh Sunnah, Juz II, Semarang: Maktabah wa Matba’at Toha Putera, t.t