TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS KEMITRAAN PENGEMUDI GRAB SEBAGAI PEKERJA MANDIRI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI KOTA BENGKULU
indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi digital melahirkan model gig economy melalui layanan transportasi online seperti Grab. Penelitian ini bertujuan menganalisis status kemitraan pengemudi Grab sebagai pekerja mandiri berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatutan dalam KUHPerdata di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kemitraan secara hukum sah, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hukum perdata karena perjanjian bersifat baku, terdapat kebijakan sepihak, kurangnya transparansi, serta ketidakseimbangan posisi tawar antara perusahaan dan pengemudi sehingga perlindungan hukum masih perlu ditingkatkan.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1986.
Chairun Pasaribu dan Suhrawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, 2011.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Hukum Perjanjian Indonesia Berlandaskan Asas-Asas, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
International Labour Organization, World Employment and Social Outlook: The Role of Digital Labour Platforms, Geneva: ILO, 2021.
Jeane Neltje Saly, Usaha Kecil, Penanaman Modal Asing dalam Perspektif Pandangan Internasional, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2001.
James dan Akrasana, Aspek-Aspek Financial Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta: LP3ES, 1993.
Mohammad Jafar Hafsah, Kemitraan Usaha, Jakarta: Sinar Harapan, 2000.
Notoatmodjo, Soekidjo, Pendidikan dan Perilaku Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Richardus Eko Indrajit dan Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Jakarta: Grasindo.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
---------------- Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014.
Subanar, Manajemen Usaha Kecil, Yogyakarta: BPFE, 1997.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
Sujana, Asep ST, Manajemen Minimarket, Jakarta, 2012.
Tugimin, Kewarganegaraan, Surakarta: CV. Grahadi, 2004.
B. Jurnal
Darmawan, D., Suhardi, D., & Jufri, Z., “Analisis Penyerapan Tenaga Kerja terhadap Transportasi Online Grab di Kota Parepare”, 2(1), 2023. https://doi.org/10.31850/cpj.v2i1.1926
C. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338 ayat (1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan 1339.
.



