Pendayagunaan Pendayagunaan Zakat dalam Meningkatkan Ekonomi Mikro untuk Kesejahteraan Ummat di Desa Padende Kecamatan Marawola kabupaten sigi Propinsi Sulawesi Tengah

Utilization of Zakat in Improving Microeconomics for the Welfare of the Ummah in Padende Village, Marawola District, Sigi Regency, Central Sulawesi Province

  • Abdul Mufarik A. Marhum Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muhamad Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muhammad Rizal Masdul Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Zakat, Ekonomi Mikro, Kesejahteraan Ummat

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang berdimensi keadilan social kemasyarakatan. Secara etiomologi zakat berarti suci, baik, tumbuh, bersih dan berkembang, dan secara terminologi zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah diambil dari harta orang-orang tertentu (aghniy?’) untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat syarat tertentu. Esensi dari zakat adalah pengelolaan dana yang diambil dari aghniy?’ untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dan bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam.

Hal tersebut setidaknya tercermin dari firman-firman Allah yang berkaitan dengan perintah zakat. Selain itu, diperkuat pula dengan perintah Nabi Muhammad SAW kepada Mu’adz bin Jabal yang diperintahkan untuk mengambil dan mengumpulkan harta (zakat) dari orang-orang kaya yang kemudian dikembalikan kepada fakir miskin dari kelompok mereka. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peran strategis daripada zakat bagi masyarakat itu antara lain sebagai berikut: (1). Membangkitkan keadilan sosial di tengah masyarakat, disamping karena munculnya sumber-sumber penerimaan zakat dari jenis-jenis penghasilan baru juga karena zakat diberdayakan untuk kepentingan fakir-miskin yang ditunaikan oleh orang-orang kaya di tengah-tengah mereka; (2) Terciptanya keseimbangan sosial yang dibangun oleh zakat menjadikan fakir mendapat bagiannya yang diperoleh dari sebagian kekayaan orang-orang kaya yang ada disekitarnya, sehingga kesenjangan sosial tidak terpaut tinggi; (3) Masyarakat merasa mendapat jaminan ketika zakat bisa diwujudkan dalam

bentuknya, sehingga fakir miskin tidak perlu khawatir untuk berobat atau mendapatkan pelayanan pendidikan karena tiadanya uang jaminan misalnya; (4 Dengan terhimpunnya dana zakat yang besar disamping sebagai modal pembangunan, juga bermanfaat bagi dana siaga yang siap digunakan setiap saat terutama terhadap kejadian-kejadian di luar dugaan baik bencana alam, kebakaran, banjir dan lain-lain.

Dalam Islam upaya pengatasan kemiskinan adalah dengan zakat. Oleh karena itu, zakat seharusnya dikelola secara produktif dan profesional sehingga zakat dapat mengambil bagian dalam merealisasikan ide-ide Islam untuk mensejahterakan masyarakat Saah satu lembaga yang terbukti telah  mengelola zakat secara terpercaya, transparan, dan profesional adalah Badan Amil Zakat , Infaq dan Shadaqah (BAZIS) desa Padende Kecamatan Marawola Kab. sigi, yang menjadi obyek penelitian ini.. Kajian ini menggunakan pendekatan sosial-ekonomi, Analisis yang yang digunakan bertujuan untuk mempermudah data ke dalam bentuk yang lebih mudah untuk dibaca dan diinterpretasikan. Analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis deskriptif.

References

Ahmad M. Saefuddin (1987). Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam, ed.1 cet.1. (Jakarta: CV Rajawali),

A. Qodri Azizy (2004). Membangun Fondasi Ekonomi Umat (Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam), cet. 1. ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar),

Adiwarman Karim, , Ekonomi Mikro Islami,edisi ke I, cet. I, Jakarta :III T Indonesia th. 2002,

Alfiya Nur Hasanah (2005). “Hubungan Zakat terhadap Tingkat Kemiskinan pada BAZ Propinsi DIY Tahun 1939-2003”, Skripsi S1, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2005,

Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, Kitab al-Ta'rif, (Beirut: Dar Kutub al-'Ilmiyah, 1983),

Hosnu El Wafa (2003). “Konsepsi Zakat Produktif dalam Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (studi terhadap kitab Sabil Al Muhtadin”, Skripsi S1, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2003.

Hazamih (1998). “Pengelolaan Zakat pada BAZ DKI Jakarta”, Skripsi S1, Yogyakarta: UII Fakultas Ilmu Agama Islam, 1998,

http://ifa-ratnasari.blogspot.co.id/2013/03/zakat-dalam-perspektif-ekonomi-Mikro.html tanggal 3 nopember 2017

Muhammad Ridwan (2005). Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil(BMT), cet 2. (Yogyakarta: UII Press),.

Mohammad Daud Ali (1988). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, cet. 1. (Jakarta: UI Press),

Siti Nur Fatoni, Pengantar Ilmu Ekonomi ,dilengkapi dasar-dasar ekonomi Islam, Penerbit Pustaka Setia Bandung. Th. 2014 ,

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr,1982),

Tati Suhartati Joesron dan M. Fathorrozi, Teori Ekonomi Mikro, Salemba Empat, Jakarta th. 2003,

Ulin Ulfa (2005). “Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Kajian Terhadap Pasal 16Ayat 2 UU no. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat)”, Skripsi S1, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,2005,

Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, terjemahan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).

Published
2024-01-15
How to Cite
Abdul Mufarik A. Marhum, Muhamad, & Muhammad Rizal Masdul. (2024). Pendayagunaan Pendayagunaan Zakat dalam Meningkatkan Ekonomi Mikro untuk Kesejahteraan Ummat di Desa Padende Kecamatan Marawola kabupaten sigi Propinsi Sulawesi Tengah: Utilization of Zakat in Improving Microeconomics for the Welfare of the Ummah in Padende Village, Marawola District, Sigi Regency, Central Sulawesi Province. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 19(1), 75~80. https://doi.org/10.56338/iqra.v19i1.4587
Section
Articles