Penyalahgunaan Hak (Abuse Of Rights) Sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Indonesia
Abuse of Rights as a Form of Unlawful Act in Indonesian Judicial Practice
Abstract
Penyalahgunaan hak (abuse of rights) merupakan konsep yang berkembang dalam doktrin hukum perdata modern, yang menegaskan bahwa setiap hak tidak dapat digunakan secara absolut tanpa mempertimbangkan batasan kepatutan, itikad baik, serta fungsi sosialnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia, konsep ini kerap dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH), khususnya ketika penggunaan hak secara formal sah justru menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi yuridis penyalahgunaan hak sebagai bagian dari PMH serta menganalisis penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep penyalahgunaan hak belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), eksistensinya telah diakui melalui perkembangan yurisprudensi dan doktrin hukum. Hakim dalam berbagai putusan cenderung menggunakan pendekatan substantif dengan mempertimbangkan unsur itikad baik, kepatutan, dan tujuan penggunaan hak dalam menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penggunaan hak yang melampaui batas kewajaran atau dilakukan dengan maksud merugikan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai PMH. Implikasi dari pengakuan ini adalah terbukanya ruang perlindungan hukum yang lebih luas bagi pihak yang dirugikan, serta adanya pergeseran paradigma dari kepastian hukum formal menuju keadilan substantif. Oleh karena itu, penyalahgunaan hak memiliki relevansi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak subjektif dalam sistem hukum perdata Indonesia.
References
Ardiansyah, R., Asmarudin, I., & Widyastuti, T. V. (2023). Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perkara Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Sertipikat Hak Milik. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 267-278.
Azzahra, S. M., & Gozali, D. S. (2025). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Sengketa Perjanjian. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3778-3789.
Chandrika, R. S., & Dewanta, R. E. (2019). Kajian kritis konsep pembajakan di bidang hak cipta dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Rechtidee, 14(1), 127-149.
Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(4), 36.
Fadhli, Z., Herawati, H., Susanna, E., Fitriliana, F., & Nur, M. (2025). Kajian Hukum Perdata Atas Pelanggaran Hak-Hak Anak Dalam Sistem Pendidikan Dasar. Journal Of Education Science, 11(2), 90-95.
Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4).
Laia, S. W. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Hak Dalam Penguasaan Objek Sengketa Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 6(07), 2240-2248.
Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Najib, S. I. S. (2024). Sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam. Jurist-Diction, 7(4), 753-778.
Nugroho, E. R., & NP, W. P. (2019). Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 23-37.
Salam, S. (2018). Perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum penguasa. Nurani Hukum, 1(1), 33-44.
Salas, M., & Wardani, S. (2026). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3045-3053.
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik. Jurnal Rechtens, 14(1), 139-154.
Yap, C., Sukadana, D. A. P., Prasada, D. K., & Puspadewi, A. A. A. I. (2025). Analisis Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Wewenang pada Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli dalam Suatu Kajian atas Unsur dan Akibat Hukumnya. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 353-361.




