Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

  • Javerson Simamora Politeknik Unggulan Cipta Mandiri
  • Edward Harnjo Politeknik Unggulan Cipta Mandiri
  • Eddy Gunawan Politeknik Unggulan Cipta Mandiri Universitas Mandiri Bina Prestasi
  • Erni Dewi Munte Universitas Mandiri Bina Prestasi
  • Afridayanti Surbakti Universitas Mandiri Bina Prestasi
  • Jasael Simanullang Institut Bisnis Informasi Teknologi dan Bisnis
Keywords: Koperasi, Masyarakat desa, Pembiayaan

Abstract

Koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dijelaskan sebagai Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Terdapat berbagai macam jenis koperasi yang ada di Indonesia demikian pula koperasi di Deli Serdang. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah ceramah, pelatihan dan juga pendampingan. Tujuan dilaksanakan pengabdian ini adalah:a) Masyarakat Desa Kare memahami pentingnya berkoperasi atau menjadi anggota koperasi sehingga permasalahan masyarakat terkait dengan akses pembiayaan dapat teratasi, b) Masyarakat mengetahui proses mendirikan koperasi dan mengetahui apa yang harus dilakukan setelah koperasi berdiri, hal ini sebagai bekal kepada masyarakat untuk belajar berkoperasi, c). Permasalahan-permasalahan koperasi yang selama ini dihadapi dapat diselesaikan, hal ini dikarenakan adanya akses informasi dan pendampingan yang dilakukan secara terus-menerus dalam membantu koperasi yang bermasalah, d)Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan akses pembiayaan selain perbankan hal ini dikarenakan perbankan memiliki persayaratan yang lebih rumit dalam pembiayaan dan adanya pengawasan yang ketat baik dalam agunan atau jaminan maupun dalam pembayaran karena diawasi oleh Bank Indonesia (BI), e). Masyarakat menjadi terdidik dalam hal ini adalah dalam memilih pengurus koperasi sehingga kedepannya masalah koperasi bisa diminimalisir, f). Menumbuhkan kembali semangat bergotong royong dan saling membantu di masyarakat melalui keanggotaan koperasi dan juga menumbuhkan semangat dalam bermusyawarah dalam pengambilan keputusan.

References

Peraturan Perundang-Undangan No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Jakarta, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Kompas, 2017, Pemerintah Gencar Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif https://ekonomi.kompas.com/read/2017/02/21/090546726/pemerintah.gencar.bub arkan.koperasi.yang.tidak.aktif
https://voi.id/ekonomi/424057/jumlah-koperasi-aktif-hingga-2024-jadi-130-119
Published
2025-01-30
Section
Article

Most read articles by the same author(s)