PERANAN DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERS MENURUT UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstract
Peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers yaitu dapat memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan Media Massa. Dewan Pers dapat juga berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, antara pers dengan orang atau masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa. Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers menggunakan strategi, diantaranya adalah a). melakukan mediasi, b). membuat Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), c). melakukan Surat Menyurat atau Komunikasi Telephon, d). Pemberian Pendapat.
Kata Kunci : Dewan Pers, Penyelesaian Sengketa Pers, Peranan
References
Abdullah Aamudi. 2009. Kebebasan Pers dan Kepentingan Umum, Jakarta: Tim LBH PERS.
Bagir Manan, 2012, Politik Publik Pers. Cetakan I. Dewan Pers: Jakarta.
Edi Susanto. 2010, Hukum Pers di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Ignatius Haryanto. 1995, Pembredelan Pers di Indonesia, Kasus Koran Indonesia Raya, Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.
Ignatius Haryanto. 2010. Harapan pada Dewan Pers, dalam Kompas, Edisi 17 Februari 2010;
Samsul Wahidin. 2011, Hukum Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Takdir Rahmadi. Mediasi, 2010, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. (Jakarta: Rajawali Pers.
Zainal Arifin Mochtar, 2016,Lembaga Negara Independen: Dinamika PerkembangandanUrgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Cetakan I, Rajawali Pers,Jakarta.